Crazy Rich Surabaya Budi Said jadi Tersangka Kasus Emas Antam

Ameidyo Daud Nasution
18 Januari 2024, 21:06
budi said, razy rich, surabaya, antam
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi berbicara dalam konferensi pers terkait perkembangan kasus dugaan korupsi BTS di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/3/2023).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha Surabaya, Budi Said sebagai tersangka. Budi dijerat dalam kasus transaksi ilegal pemufakatan jahat jual beli emas PT Aneka Tambang Tbk.

Pengusaha yang kerap disebut crazy rich Surabaya itu ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta. Budi langsung ditahan di Rutan Salemba untuk mempercepat penyidikan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, status yang bersangkutan kami naikkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi di Jakarta, Kamis (18/1) dikutip dari Antara.

Kasus ini berawal dari Maret hingga November 2018. Budi Said bersama sejumlah orang diduga melakukan rekayasa jual beli emas. Caranya dengan menetapkan harga jual di bawah harga yang ditetapkan Antam.

Mereka melakukan pemufakatan jahat dengan dalih seolah-olah ada diskon dari BUMN tersebut. "Padahal saat itu PT Antam tak melakukan itu," kata Kuntadi.

Kuntadi menjelaskan, untuk menutupi transaksi ilegal tersebut, maka Budi Said dan para tersangka lain menggunakan pola transaksi di luar mekanisme Antam. Dampaknya, ada selisih besar antara jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dan emas yang diberikan.

Untuk menutup selisih tersebut, pelaku lalu membuat surat palsu yang berisi pernyataan transaksi telah dilakukan. "Dan bahwa benar PT Antam ada kekurangan dalam menyerahkan logam mulia," katanya.

Kejaksaan mengatakan pemufakatan jahat Budi Said dan tersangka lain membuat Antam mengalami kerugian 1,136 ton logam mulia. Sedangkan nilainya diperkirakan mencapai Rp 1,1 triliun.

"Beberapa nama (tersangka) merupakan oknum pegawai Antam," kata Kuntadi.

Selain Budi, beberapa tersangka lain adalah oknum berinisial AP, EA, MD, dan EKA. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...