Ganjar: MK dan KPU Langgar Kode Etik, Apa yang Bisa Dibanggakan?

Yuliawati
Oleh Yuliawati
5 Februari 2024, 15:35
Ribuan simpatisan mengikuti kampanye terbuka Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo bertajuk Hajatan Rakyat di Alun-Alun Wates, Kulon Progo, Yogyakarta, Minggu (28/1/2024).
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.
Ribuan simpatisan mengikuti kampanye terbuka Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo bertajuk Hajatan Rakyat di Alun-Alun Wates, Kulon Progo, Yogyakarta, Minggu (28/1/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyebut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP yang memberikan sanksi keras terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan enam anggota lainnya, dapat menjadi pelajaran bagi demokrasi.

DKPP memutuskan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggotanya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

"Saya belum tahu apa kemudian hukuman yang diberikan soal etika ini, maka ini mudah-mudahan menjadi pembelajaran bagi kita semua," ujar Ganjar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/2).

Ganjar mengingatkan pidato penutup dalam debat kelima Minggu (4/2) bahwa demokrasi mesti bisa dilaksanakan dengan baik, tidak boleh ada yang mengangkangi demokrasi, dan prosesnya berjalan dengan baik.

"Kalo MK (Mahkamah Konstitusi)-nya juga kena, terus kemudian KPU (Komisi Pemilihan Umum)-nya kena (melanggar) etika, apa yang kemudian kita bisa banggakan pada rakyat di proses pemilu ini?" kata Ganjar melanjutkan.

Dia pun menyebut wajar jika para ilmuwan keluar dari kampus untuk menyatakan keprihatinannya terhadap demokrasi. Selain itu, tokoh agama, tokoh masyarakat, civil society juga bicara soal itu.

"Ini alert untuk demokrasi kita. Kalau kita tidak bisa perbaiki hari ini, kepercayaan itu akan hilang," ujar dia.

Di tempat terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan akan mengawasi putusan DKPP dan memastikan surat teguran terhadap Hasyim.

"Bentuk pengawasannya itu adalah memastikan bahwa nanti ada surat, itu yang harus dibuat surat teguran kepada komisioner KPU," kata Bagja.

Bagja mengatakan, keputusan KPU berkaitan dengan pendaftaran Gibran diklasifikasikan sebagai keputusan institusi. Sedangkan, untuk masalah etik itu berkaitan dengan pribadi penyelenggara Pemilu.

"Jadi seharusnya (putusan DKPP soal etik) tidak mempengaruhi putusan lembaga ya. Proses yang telah dilakukan itu yang disalahkan penyelenggara atau KPU, jadi silakan diterjemahkan sendiri, tapi bagi kami proses telah berjalan," katanya.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...