Jimly: Hakim MK Berpotensi Langgar Kode Etik di Putusan Usia Cawapres

Ira Guslina Sufa
2 November 2023, 07:47
sidang etik hakim MK
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/hp.
Ketua MKMK Jimly Asshiddique memberikan keterangan usai melakukan pemeriksaan Hakim Konstitusi di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyebut sembilan hakim MK berpotensi melanggar kode etik atas putusan untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Pelanggaran etik terjadi karena para hakim membiarkan institusi itu memutus perkara yang diduga berkaitan dengan kepentingan anggota keluarga hakim.

"Sehingga sembilan hakim MK itu dituduh, semua melanggar (kode etik) karena membiarkan itu. Makanya kami tanyakan satu-satu, ya masing-masing punya alasan," kata Jimly usai menggelar sidang tertutup di Gedung MK seperti dikutip Kamis (2/11). 

Ia mengatakan enam hakim konstitusi yang sudah diperiksa memiliki pendapat yang berbeda terkait permasalahan yang dilaporkan oleh masyarakat kepada MKMK. "Jadi nanti ada saja yang ternyata benar kok, ikut memberi pembenaran, tapi ada juga yang sudah mengingatkan, tapi tidak efektif, ada juga yang pakewuh," ujar Jimly.

Jimly mengatakan, apabila hakim MK terbukti melanggar kode etik maka  bisa saja akan berpengaruh pada putusan yang telah dibuat. Ia menyebut majelis kehormatan yang saat ini sedang bekerja bisa saja diyakinkan untuk membatalkan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat usia capres dan cawapres. 

"Berarti sesuai Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman pasal 17 ayat 7, (perkara) di-Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) lagi oleh majelis berbeda," kata Jimly. 

Meski begitu, dia menegaskan bahwa MKMK baru akan mengeluarkan putusan terkait pelanggaran kode etik pada Selasa (7/1). Putusan diambil setelah memeriksa pelapor dan isi laporannya, dan memeriksa semua hakim konstitusi. 

MKMK pada Selasa (31/10) dan Rabu (1/11) telah memeriksa enam hakim yang terdiri dari Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo. MKMK akan kembali memeriksa tiga hakim konstitusi pada Kamis (2/11) yakni Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...