Jimly Jelaskan 3 Opsi Sanksi Bila Hakim MK Terbukti Melanggar Etik
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menjelaskan tiga opsi sanksi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Menurut Jimly tiga opsi itu telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023.
“Kalau di PMK itu kan jelas, sanksi itu tiga macam. teguran, peringatan, dan pemberhentian,” kata Jimly seperti dikutip Kamis (2/11).
Menurut Jimly opsi sanksi yang diberikan tergantung dengan pelanggaran yang dilakukan. Dia menjelaskan opsi pemberhentian terdiri atas pemberhentian dengan tidak hormat, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian bukan sebagai anggota hakim konstitusi, tetapi sebagai ketua.
Untuk sanksi peringatan menurut Jimly juga memiliki tingkatan yang berbeda. Ada yang masuk peringatan biasa, peringatan keras dan peringatan sangat keras. “Itu tidak ditentukan di dalam PMK, tapi variasinya mungkin,” ujar Jimly lagi..
Opsi sanksi ketiga yang bisa diberikan kepada hakim MK menurut Jimly adalah teguran tertulis dan teguran lisan. Dia mencontohkan, teguran disampaikan secara lisan bersamaan dengan penyampaian putusan sehingga tidak lagi memerlukan surat khusus secara tertulis.
“Tapi bisa juga teguran dengan surat khusus. Surat khusus memberi teguran, tapi dilampirkan putusan,” ujar dia.
Di sisi lain Jimly mengatakan apabila hakim konstitusi tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan, maka akan direhabilitasi. Rehabilitasi akan diberikan kepada sembilan hakim yang saat ini mendapat laporan dari publik.