KASN Temukan 183 ASN Terbukti Langgar Netralitas Pemilu
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melaporkan temuan 183 ASN terbukti melakukan praktik pelanggaran netralitas menjelang pemilihan umum atau Pemilu 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 97 ASN telah mendapatkan sanksi dari pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto mengatakan bahwa temuan tersebut berawal dari adanya 403 laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN. "Pemilu semakin dekat. Pelanggaran netralitas sepertinya makin marak dan terbuka," kata Tasdik dalam webinar yang disiarkan oleh kanal Youtube KASN RI pada Selasa (6/2).
Dia menyampaikan, ada sejumlah fakta-fakta pelanggaran yang berpotensi merusak netralitas ASN. Beberapa di antaranya penggunaan sumber daya birokrasi, rekayasa regulasi dan mobilisasi sumber daya manuasia (SDM).
Selain itu, kemungkinan pelanggaran netralitas ASN kian terbuka lewat praktik-praktik seperti alokasi dukungan anggaran, bantuan program dan penggunaan fasilitas sarana dan prasana untuk mendukung sekaligus memberikan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon (paslon) tertentu.
"Kondisi ini sangat mungkin dimanfaatkan sebagai sumberdaya birokrasi di lembaganya masing-masing," ujar Tasdik.
Tasdik mengatakan bahwa potensi pelanggaran netralitas ASN tahun ini akan melonjak tajam seiring dengan maraknya fenomena pelanggaran netralitas yang makin marak dan masif.
Merujuk pada data internal KASN, Tasdik mengatakan bahwa jumlah pemilih dan daerah pemilihan pada pemilu 2024 jauh lebih banyak daripada penyelenggaraan pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak 2020.
Pada momen Pilkada tersebut, KASN mendapati ada 1.597 ASN terbukti melanggar prinsip netralitas dan 1.450 telah mendapatkan sanksi dari PPK. Ketetapan tersebut berawal dari pengusutan 2.034 laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Dari perbandingan temuan jumlah pelanggaran netralitas ASN tersebut, Tasdik menduga adanya anomali data yang perlu diungkap lebih lanjut dari para pihak penyelenggara Pemilu.
"Apakah ada pihak yang tutup mata atau menyembunyikan laporan-laporan pelanggaran yang terjadi," ujar Tasdik.
