Kemenaker: Tak Ada Istilah Mogok Nasional di Regulasi Ketenagakerjaan

Andi M. Arief
13 November 2023, 14:57
UMP 2024, UMP, upah, mogok nasional
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.
Ilustrasi.

Kementerian Ketenagakerjaan menilai mogok kerja nasional bukan solusi terbaik dalam penentuan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024. Pemerintah menilai mogok nasional  dapat merugikan banyak pihak.

Konfederasi Serikat pekerja Indonesia atau KSPI telah mengumumkan rencana aksi mogok nasional yang melibatkan 5 juta buruh selama dua hari yang akan dilaksanakan antara 30 November hingga 13 Desember 2023. Mereka menuntut kenaikan upah minimum provinsi 2024 sebesar 15%.

KSPI mengklaim usulan kenaikan UMP tersebut sesuai dengan kenaikan 64 barang dalam survey biaya kelayakan hidup buruh. Namun, kenaikan UMP tahun depan kemungkinan hanya akan mencapai 3,32% hingga 4,36% jika menggunakan perhitungan sesuai Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023  dan menggunakan proyeksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional sebesar 5,2% dan 2,8%. 

"Regulasi Ketenagakerjaan di Indonesia tidak dikenal istilah mogok nasional. Kalau kecewa menolak PP No. 51-2023, sebaiknya dipelajari dan dicermati dahulu seluruh substansi dari PP tersebut," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri kepada Katadata.co.id, Senin (13/11).

Indah mendorong buruh untuk meminta penjelasan kepada pemerintah terkait hal-hal yang belum jelas atau perlu klarifikasi terkait PP Nomor 51 Tahun 2023. Jika nantinya masih tidak dapat menerima penjelasan pemerintah,  pihak buruh tetap dapat menggunakan mekanisme yang lebih baik daripada mogok nasional.

Formula kenaikan UMP 2024 berdasarkan aturan pemerintah saat ini adalah proyeksi inflasi yang ditambah jumlah perkalian antara proyeksi pertumbuhan ekonomi dan alfa. Adapun, rentang alfa yang dimaksud adalah 0,1 sampai 0,3.

Presiden KSPI Said Iqbal mogok nasional tersebut akan dilakukan dalam bentuk unjuk rasa di depan kantor pemerintahan dan pabrik di daerahnya masing-masing. Menurutnya, kegiatan tersebut dilindungi oleh Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan pendapat di muka umum.

Unjuk rasa akan membuat fasilitas produksi tidak digunakan oleh tenaga kerja. Said mencatat mogok produksi tersebut akan terjadi di lebih dari 100.000 pabrik di penjuru negeri.

Said menyebutkan,  anggota KSPI di setiap pabrik tersebut telah mengirimkan surat unjuk rasa ke pihak kepolisian terdekat. Aksi tersebut akan diikuti oleh seluruh serikat buruh selain KSPI.

Menurut dia,  mogok produksi tersebut tidak terbatas pada tenaga kerja di sektor manufaktur. Menurutnya, beberapa tenaga kerja yang akan ikut mogok produksi adalah tenaga kerja di pelabuhan dan transportasi umum.

Ia juga menekankan bahwa aksi unjuk rasa dilindungi oleh Undang-Undang No. 21-2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh. Said mengutip berpendapat salah satu tujuan beleid tersebut adalah mengorganisir mogok kerja. "Aturannya jelas, enggak ada yang dilanggar," ujarnya.


Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...