Ketua DKPP: Pelanggaran Etik Ketua KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

Ade Rosman
5 Februari 2024, 13:15
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) membacakan vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, S
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) membacakan vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari dan enam anggota KPU. Hasyim dan enam komisioner mendapat sanksi keras menyalahi prosedur dalam menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan pelanggaran etik Hasyim dan anggota KPU lain tak berpengaruh pada pencalonan Gibran. Putra presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tetap melenggang dalam kontestasi Pilpres 2024.

"Tak ada kaitannya dengan pencalonan juga. Ini murni soal etik. Murni soal etik penyelenggara Pemilu," kata Heddy kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/1).

Di tempat terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan akan mengawasi putusan DKPP dan memastikan surat teguran terhadap Hasyim.

"Bentuk pengawasannya itu adalah memastikan bahwa nanti ada surat, itu yang harus dibuat surat teguran kepada komisioner KPU," kata Bagja.

Bagja mengatakan, keputusan KPU berkaitan dengan pendaftaran Gibran diklasifikasikan sebagai keputusan institusi. Sedangkan, untuk masalah etik itu berkaitan dengan pribadi penyelenggara Pemilu.

"Jadi seharusnya (putusan DKPP soal etik) tidak mempengaruhi putusan lembaga ya. Proses yang telah dilakukan itu yang disalahkan penyelenggara atau KPU, jadi silakan diterjemahkan sendiri, tapi bagi kami proses telah berjalan," katanya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menyatakan keputusan DKPP ini selanjutnya dapat digunakan menjadi dasar gugatan pencalonan Gibran di ajang Pemilu 2024. "Kalau memang hendak membuat berdampak pada pencalonanan maka harus diajukan gugatan di PTUN," kata dia.

Feri mengatakan putusan DKPP nantinya bisa menjadi alat bukti bila hendak menggugat hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi. “Putusan itu dapat memperlihatkan bagaimana masalah Pemilu nanti di MK,” kata dia.


add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...