Menilik Jenis-jenis Surat Suara pada Pemilu yang Wajib Diketahui

Ghina Aulia
7 Februari 2024, 13:52
Jenis-jenis surat suara
ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/tom.
Ilustrasi, petugas KPU menunjukan surat suara Pemilu 2024 di gudang logistik KPU Jakarta Pusat, GOR Cempaka Putih, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Pemilihan umum (Pemilu) akan segera dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Pada perhelatan ini, masyarakat Indonesia akan berperan besar dalam memilih wakil rakyat, serta presiden dan wakil presiden untuk lima tahun ke depan.

Pilpres 2024 sendiri, diikuti oleh tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Pemilu memberikan kesempatan bagi warga negara untuk mengekspresikan preferensi mereka pada berbagai isu kebijakan. Partai politik dan kandidat sering berkampanye dengan cara tertentu, dan hasil Pemilu dapat mempengaruhi arah kebijakan pemerintah.

Melansir Youth.ie salah satu substansi terlibat dalam Pemilu sebagai pemilih, yaitu menjadi wadah untuk bersuara tentang isu-isu penting. Termasuk aspirasi terkait perkembangan di daerah maupun nasional.

Berikut ini ulasan mengenai tentang jenis-jenis surat suara yang wajib diketahui pemilih.

Jenis-jenis Surat Suara dalam Pemilu 2024

Berikut penjelasan tentang jenis-jenis surat suara dalam Pemilu 2024, yang dirangkum dari penjelasan di laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

1. Surat Suara Abu-abu

Surat suara abu-abu berisi deretan calon Presiden dan Wakil Presiden. Terdapat tiga pasang calon yang bisa dijadikan pertimbangan pemilih.

2. Surat Suara Kuning

Surat suara kuning dicoblos untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Selain mencoblos kolom nomor atau foto calon anggota, pemilih juga bisa memberikan coblosan pada logo partai.

3. Surat Suara Hijau

Jenis surat suara hijau berguna untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sebelum mencoblos, pastikan pemilih sudah memantapkan pilihan dengan riset atau mencari tahu jejak rekam calon legislatif agar tidak ada penyesalan di kemudian hari.

4. Surat Suara Merah

Surat suara merah digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Berbeda dengan anggota eksekutif dan legislatif lainnya, caleg pada kategori DPD tidak berada di naungan partai politik mana pun. Meski demikian, gunakan hak pilih dengan bijak.

5. Surat Suara Biru

Surat suara biru berisi daftar calon anggota DPRD tingkat Provinsi. Pastikan kandidat yang dipilih sudah sesuai hati nurani dengan mempertimbangkan nasib baik daerah untuk lima tahun mendatang.

Demikian penjelasan tentang jenis-jenis surat suara yang patut dipahami sebelum Pemilu berlangsung. Pastikan Anda datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilih pada 14 Februari 2024 mendatang.

Editor: Agung

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...