MK Kembali Gelar Sidang Usia Cawapres Hari Ini Tanpa Anwar Usman

Ira Guslina Sufa
8 November 2023, 06:18
MK
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) bersiap memimpin jalannya sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/9/2023).

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang perkara batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Rabu (8/11). Sidang digelar sehari setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik hakim atas putusan Nomor 90/PUU-XXl/2023 . 

Berdasarkan laman resmi MK, sidang akan digelar untuk perkara 141 1/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Brahma Aryana dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia). Uji materi diajukan oleh Brahma pada 23 Oktober, sepekan setelah MK mengetuk putusan tentang perubahan usia capres dan cawapres.

“Agenda sidang pemeriksaan pendahuluan,” demikain dikutip dari laman MK Rabu (8/11).  Menurut jadwal sidang akan digelar pukul 13.30 WIB. 

Dalam gugatannya Brahma meminta hakim MK menguji ulang pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden setelah adanya perubahan atas putusan MK nomor 90. Brahma mempertanyakan frasa baru yang ditambahkan MK dalam pasal 169 mengenai pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Menurut Brahma tambahan klausul itu tidak menyebutkan secara spesifik pada jabatan dan tingkatan apa seseorang boleh menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. 

“Pemohon merasa jaminan atas kepastian hukum dalam penyelenggaran Pemilu 2024 yang sedang berlangsung menjadi tidak berkepastian hukum in casu dalam hal pencalonan wakil presiden yang berusia di bawah 40 Tahun dan sedang menduduki jabatan wali kota menjadi rentan akan gugatan yang dapat menimbulkan persoalan dalam pemerintahan apabila terpilih,” ujar Brahma seperti dikutip dari materi gugatan.  

Brahma mengatakan putusan nomor 90 yang telah diketuk MK menimbulkan ketidakpastian lantaran terdapat perbedaan pendapat dari lima hakim yang menerima putusan. Ia menyebut tiga hakim memaknai frasa pemah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Sedangkan dua hakim konstitusi lainnya memaknai berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi pada jabatan gubernur. 

Adanya penambahan frasa dalam pasal 169 huruf q Undang-undang pemilu dinilai telah menyebabkan kerugian kosntitusional. Di sisi lain ia berdalih gugatan itu tidak menyalahi ketentuan lantaran permohonan yang diajukan berbeda dengan permohonan perkara nomor 90 yang telah diputus MK. Pada gugatan yang ia ajukan Brahma justru berfokus pada dalil baru yang muncul atas putusan dan bukan mempersoalan soal usia minimal 40 tahun seperti termuat dalam pasal lama. 

Sebelumnya pada sidang yang berlangsung Selasa (7/11) MKMK telah memutus dugaan pelanggaran etik 9 hakim MK atas putusan Nomor 90/PUU-XXl/2023. Dalam putusannya MKMK menetapkan ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat terutama karena turut memutus perkara yang memiliki benturan kepentingan sehingga dicopot dari jabatan sebagai ketua. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...