MKMK Tetapkan Sembilan Hakim Melanggar Etik, Bagi Putusan jadi Empat
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menetapkan sembilan hakim MK melanggar etika dalam menangani perkara Nomor 90/PPU/XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Putusan itu dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshidique untuk laporan kolektif yang ditujukan pada 9 hakim MK.
“Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim,” ujar Jimly membacakan putusan dalam sidang putusan nomor 5/MKMK/L/10/2023 yang digelar Selasa (7/11).
Atas putusan itu MK menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada 9 hakim. Beberapa pertimbangan yang menurut MKMK membuat hakim MK dinyatakan melanggar karena membiarkan adanya informasi yang seharusnya bersifat internal disampaikan luas melalui media.
MKMK juga menilai adanya pembiaran oleh sembilan hakim MK atas adanya kemungkinan benturan kepentingan. Keputusan juga dibuat dengan tidak hati-hati dengan konstruksi argumentasi yang meyakinkan. MKMK berpandangan polemik yang timbul akibat putusan nomor 90 tidak akan terjadi kalau setiap hakim konstitusi punya sensibilitas dan punya budaya saling mengingatkan.
"Hakim termasuk pada pimpinan dengan budaya kerja yang ewuh pakewuh sehingga prinsip kesetaran antar hakim terabaikan. Hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melanggar sapta karsa hutama," ujar Jimly.
Mengenai adanya dugaan kebocoran informasi Rapat Majelis Hakim kepada media menurut Jimly merupakan bentuk kelalaian. Karena itu MKMK menilai 9 hakim bertanggung jawab terkait adanya kebocoran informasi sehingga dianggap melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.
Bagi Putusan Jadi Empat
Pada sore hari ini, MKMK membagi 21 laporan aduan masyarakat menjadi 4 putusan. Pengelompokan dibuat berdasar kesamaan materi dan hakim yang dilaporkan. Karena itu putusan dibagi menjadi 4 sesuai dengan laporan yang dibuat.
“Tapi untuk kepentingan praktis kami jadikan 4 putusan,” ujar Jimly dalam pengantar sidang yang digelar Selasa (7/11).
Jimly mengatakan putusan putusan pertama berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik oleh Ketua MK Anwar Usman. Putusan kedua berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik Saldi Isra. Sedangkan putusan ketiga berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik Hakim MK Arief Hidayat. Putusan yang terakhir berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik oleh 9 hakim MK.
“Cuma untuk kepentingan komunikasi, kami nanti akan baca kolektif dulu baru yang terakhir hakim Anwar Usman,” ujar Jimly.
Putusan MK nomor 90 tentang batas usia capres dan cawapres menjadi perdebatan karena dinilai ada unsur kesengajaan untuk memuluskan langkah Wali Kota Surakarta Solo Gibran Rakabuming Raka maju dalam pilpres. Putusan itu membuat putra Presiden Joko Widodo yang baru berusia 36 tahun itu bisa melenggang di pilpres.
Dalam pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu sebelum putusan MK disebutkan syarat minimal usia capres dan cawapres adalah 40 tahun. Adapun putusan MK menambahkan klausul bahwa syarat capres dan cawapres adalah minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.