Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Hari Ini

Ade Rosman
27 Desember 2023, 08:02
firli bahuri, kpk
ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri akan kembali diperiksa penyidik gabungan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Dittipidkor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/12).

Pemeriksaan Firli yang ketiga kalinya sebagai tersangka itu diagendakan dilakukan pukul 10.00 WIB. Ia akan diperiksa oleh penyidik gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dengan Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Semula, pemeriksaan terhadap Firli diagendakan dilakukan pada Kamis (21/12) pekan lalu, namun ia mangkir dengan alasan memiliki agenda penting. Kendati demikian, Polda Metro Jaya menyatakan alasan Firli tidak patut dan wajar.

Atas hal tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pun mengatakan akan menjemput paksa Firli Bahuri jika kembali mangkir untuk kedua kalinya dalam pemeriksaannya hari ini.

"Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa apabila tersangka FB kembali tidak hadir untuk penuhi panggilan kedua," kata Ade kepada wartawan, Jumat (22/12) lalu.

Kepolisian akan menggali sejumlah hal dari Firli yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 November 2023 itu di antaranya berkaitan dengan harta benda miliknya, harta istri, anak, serta keluarganya lantaran penyidik mendapati adanya aset lain atau harta benda yang tak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Firli pun telah mengakukan gugatan praleradilan atas penetapan tersangkanya, namun Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan itu.

Di sisi lain, hari ini Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga akan membacakan putusan sidang etik terhadap Firli.

Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...