BPJT Targetkan Jalan Berbayar Margonda dan Kalimalang Berlaku 2020

Image title
Oleh Ekarina
2 Desember 2019, 15:48
BPJT Targetkan Jalan Berbayar di Margonda dan Kalimalang Berlaku 2020.
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Sejumlah kendaraan melaju di jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Selasa (19/11/2019). Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) berencana menerapkan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di tiga wilayah yaitu jalan Margonda (Depok), Jalan Kalimalang (Bekasi), dan Jalan Daan Mogot (Tangerang) pada tahun 2020.

Badan Penyelenggara Transportasi Jabodetabek (BPTJ) bakal menerapkan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) pada 2020 untuk mengurai kemacetan. Adapun kebijakan tersebut rencananya akan diterapkan di tiga ruas jalan nasional yakni Jalan Margonda Depok, Kalimalang  Bekasi dan Daan Mogot.

Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan pemerintah menilai perlu kebijakan yang lebih optimal dari sekedar aturan ganjil-genap yang sudah diterapkan sejak 2018, untuk mengurai kepadatan di tiga ruas jalan tersebut. 

"Ketiganya itu yang prioritas yang sangat mendesak," kata Bambang Pri pada jumpa pers akhir tahun di Jakarta, Senin (2/11).

Bambang menjelaskan mengingat ERP ini akan diterapkan di jalan nasional, perlu ada regulasi yang mendukung kebijakan tersebut.

(Baca: Jalan Berliku Penerapan ERP di Jakarta)

Oleh karenanya, BPTJ akan mengajukan revisi terhadap regulasi yang sudah berlaku, yakni PP Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.

Selain itu, Kementerian Perhubungan bersama Komisi V juga akan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga kebijakan jalan nasional yang akan diterapkan oleh ERP lebih jelas.

"Kami juga bekerja sama dengan Kementerian PUPR, karena ini hubungannya dengan jalan nasional. Sehingga butuh waktu enam bulan untuk menyusun regulasinya," kata Bambang.

(Baca: Tol Layang Japek II Bisa Gratis Digunakan saat Liburan Akhir Tahun Ini)

Adapun dia berharap, pada pertengahan tahun depan regulasi jalan berbayar bisa diselesaikan.

Sementara untuk skema pengenaan tarif, serupa dengan tilang elektronik kepada pemilik mobil yang melewati ketiga jalur yang diterapkan. Tarif ERP berlaku progresif, yakni semakin padat atau macet jalan tersebut, semakin mahal pula tarif yang dibebankan pada pemilik kendaraan.

"ERP ini bukan tentang bayar-membayar, tetapi 'condition charge', artinya orang yang menyebabkan kemacetan dia akan di-charge, karena menyebabkan ruang jalan makin terbatas," kata Bambang.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...