Jalan Berliku Penerapan ERP di Jakarta

Sorta Tobing
19 November 2019, 06:30
kebijakan penerapan erp, erp di singapura, cara pembayaran erp, lokasi jalan berbayar, aturan jalan berbayar, bisnis jalan berbayar
123RF.com/tang90246
Ilustrasi electronic road pricing (ERP) di Singapura. Jalan berbayar atau ERP akan diterapkan di Jakarta dan sekitarnya pada 2020.

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek memastikan electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik menuju Ibu Kota Jakarta akan beroperasi pada 2020. Jalan nasional yang terkena sistem ini adalah Margonda (Depok, Jawa Barat), Daan Mogot (Tangerang, Banten), dan Kalimalang (Bekasi, Jawa Barat).

Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan pihaknya sedang menyusun peta jalan untuk melaksanakan jalan berbayar. “Pemerintah provinsi dan kabupaten nantinya akan bertanggung jawab di jalan daerah masing-masing,” katanya di Jakarta, Kamis (14/11).

Badan tersebut juga sedang mengkaji aturan hukumnya karena ERP masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak atau PNBP. Peraturan pemeritahnya, menurut Bambang, perlu direvisi.

(Baca: Jalan Panjang ERP di Jakarta)

Jakarta sempat melakukan uji coba jalan berbayar, tepatnya di Jalan Merdeka Barat selama 20 hari pada 2018 lalu. Namun, sejak saat itu proyek ini berjalan di tempat.

Pemerintah Kota Bekasi meminta BPJT melakukan sosialisasi memadai dulu terkait rencana jalan berbayar elektronik ini. “Haru ada waktu panjang untuk sosialisasi. Saya takut warga Bekasi menolak,” kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Deded Kusmuyadi.

Rencana penerapannya, menurut dia, terkesan mendadak. Rincian teknis penerpannya pun belum ada penjelasan. Belum lagi aturan seputar tarif, klasifikasi kendaraan, dan jam penerapan yang sampai sekarang tidak ada keputusannya.

Penerapan ERP juga bentrok dengan pembangunan Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) yang belum rampung dan melintasi Jalan Kalimalang. "Apakah sepeda motor juga kena penerapan ERP? Kemudian untuk penduduk yang tinggal di sepanjang Jalan Kalimalang bagaimana?" ucapnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok Dadang Wihana mengatakan wacana ERP masih dalam pembahasan BPTJ, sehingga belum ada pembahasan terkait penerapannya pada tahun depan. "Dalam setiap kebijakan, semua elemen (stakeholder) harus diikutsertakan. Keputusan tersebut menyangkut hajat hidup banyak orang," katanya.

Dirinya meminta penerapan ERP di Jalan Margonda Raya pada 2020 tidak dijadikan polemik, sebab Pemerintah Kota Depok sedang fokus pada pembenahan transportasi umum dan infrastruktur pendukungnya.

(Baca: Tahun Depan Mobil Pribadi yang Masuk ke Jakarta Harus Bayar)

Sejarah Proyek ERP di Jakarta

Ide jalan berbayar sebenarnya bukanlah hal baru. Rencana ini muncul pada 2006 ketika ibukota dipimpin oleh Sutiyoso. Mantan Panglima Kodam Jaya ini ingin memberlakukan sistem ERP kepada para pemilik mobil pribadi yang melintas di jalur Blok M-Kota.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...