Menpar Berharap Penurunan Tarif Batas Atas Mampu Dongkrak Pariwisata

Dimas Jarot Bayu
14 Mei 2019, 19:06
tarif batas atas, maskapai penerbangan, FSA, LCC
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi, armada pesawat Garuda Indonesia. Kementerian Perhubungan mengambil keputusan untuk menurunkan tarif batas atas maskapai berpelayanan penuh atau FSA, Selasa (14/5).

Penurunan tarif batas atas maskapai pesawat berlayanan penuh atau full service airline (FSA) disambut positif oleh Menteri Pariwisata (Menpar) Arief Yahya. Menurutnya, penurunan tarif batas atas ini dapat memacu sektor pariwisata.

Arief berharap, penurunan batas atas tarif maskapai FSA sebesar 12%-16% atau rata-rata 15% akan mampu memicu pertumbuhan sektor pariwisata sebesar 10% tahun ini. Sebelumnya, Arief menyebut pendapatan sektor pariwisata sempat turun sebesar 30%.

"Kami harapkan bisa segera naik dari yang tadinya (turun) 30%, ya saya harapkan jadi 10%," kata Arief di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/5).

Arief menjelaskan, menurunnya pendapatan di sektor pariwisata merupakan imbas mahalnya harga tiket maskapai penerbangan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penerbangan sendiri sempat menurun 22%, dengan penurunan paling drastis terjadi di luar Pulau Jawa, seperti Sumba, Lombok dan Medan.

Ke depan, Arief berharap penurunan tarif batas ini tak hanya berlaku bagi maskapai FSA melainkan juga untuk maskapai low cost carrier (LCC) atau maskapai berbiaya murah. Dengan demikian, sektor pariwisata dapat tumbuh lebih tinggi lagi ke depannya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya meyakini jika harga tarif maskapai LCC bisa diturunkan 50%. Hal ini sejalan dengan diturunkannya tarif batas atas untuk FSA melalui aturan baru. Menurutnya ketika tarif FSA diturunkan, otomatis FCC akan mengikuti.

Sebelumnya, Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menetapkan aturan penurunan tarif batas atas untuk FSA mulai berlaku Rabu, 15 Mei 2019. Penurunan rata-rata 15% berdasarkan rute dan tingkat okupansi dalam rentang 12%-16%.

(Baca: Harga Tiket Pesawat Mahal, Pemudik Aceh Pilih Singgah ke Kuala Lumpur)

Perhitungan penurunan tarif ini ditentukan berdasarkan Harga Pokok Produksi (HPP) maskapai. Nantinya, Kementerian Perhubungan bakal memperbaharui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019 yang menentukan batas atas tarif pesawat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution sebelumnya mengatakan, kenaikan tarif angkutan udara selama kuartal I 2019 lebih tinggi dibandingkan moda transportasi lainnya, yakni sebesar 11,14%.

Pada periode yang sama tahun lalu, tarif angkutan udara hanya naik 1,69%, kereta api meningkat 2,14%, angkutan laut naik 2,01%, dan angkutan penyeberangan meningkat 1,68%.

Menurut Darmin, kenaikan itu telah menjadi beban untuk konsumen, terutama rumah tangga, serta beberapa sektor, termasuk di dalamnya sektor pariwisata. Karena itu, pemerintah melakukan langkah penurunan batas atas tiket pesawat itu.

Darmin meminta sosialisasi aturan ini dapat berlangsung selama dua hari untuk mengantisipasi lonjakan penggunaan angkutan udara dalam rangka Lebaran 2019. Ia pun juga meminta maskapai penerbangan segera melakukan penyesuaian dengan pertimbangan tingkat harga.

"Kami juga akan komunikasi dengan Menteri BUMN untuk penyesuaian di tingkat pelaku usaha," katanya.

(Baca: Nasib Para Pemudik Lebaran saat Harga Tiket Pesawat Mencekik)

Reporter: Dimas Jarot Bayu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...