Pengusaha Usul Aturan Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Direvisi
Perubahan dalam aturan fasilitas pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau value added tax (VAT) refund berpotensi meningkatkan kedatangan turis asing ke dalam negeri. Indonesia saat ini masih mengenakan pengembalian VAT dengan nilai minimal pajak Rp 500 ribu dan jangka waktu klaim satu bulan.
Ketua Pelaksana Hari Belanja Diskon Indonesia (HBDI) dari Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Fetty Kwartati mengusulkan agar aturan mengenai VAT refund bisa direvisi, salah satunya juga untuk mendorong transaksi pertokoan atau pusat perbelanjaan.
“Kami minta minimal nilai faktur untuk pajaknya diturunkan jadi Rp 1 juta dari sebelumnya Rp 5 juta dengan jangka waktu klaim mencapai 6 bulan,” kata Fetty di Jakarta, Senin (30/7).
(Baca : Ekonom Ingatkan Pembebasan PPN Cuma Dongkrak Sesaat Minat Belanja)
Menurut Fetty, pemberian fasilitas pajak dalam jangka waktu yang lebih panjang dapat meningkatkan minat turis untuk kembali datang ke Indonesia.
Dia pun mengatakan Indonesia seharusnya mencontoh Singapura dan negara di Asia Tenggara lain yang menyiapkan aturan untuk meningkatkan daya tarik turis asing. Terlebih, Indonesia akan menyelenggarakan Asian Games 2018 yang berpotensi banyak mendatangkan banyak wisatawan mancanegara.
Usulan itu pun disambut baik oleh Menteri Pariwisata Arief Yahya. Menurut Arief, perubahan aturan soal VAT refund bisa mendukung wisata belanja dan kuliner Indonesia bersaing dengan negara tujuan wisata lain. “Kalau kita memudahkan orang bertransaksi di Indonesia, kita akan dapat lebih banyak dampak positifnya,” ujar Arief.
Dia menuturkan pangsa wisata belanja dan kuliner di Indonesia hanya sebesar 30%, masih kalah saing dengan negara lain di Asia Tenggara yang mencapai 60%. Sebab, alasan kebanyakan wisatawan datang ke Indonesia bukan untuk berbelanja dan mencari makan, tapi mengunjungi tempat wisata dan berbagai atraksinya.
Oleh karena itu, dia pun mendukung usulan pengusaha retail supaya ada perubahan aturan tentang pengembalian VAT ditetapkan dalam Undang-undang (UU) atau bentuk peraturan lain yang mudah direvisi seperti bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
(Baca juga : Penerimaan PPN Tumbuh Dua Digit Dinilai Tak Cerminkan Konsumsi Naik)
“Sistem pengembalian pajak perlu dikaji bersama dengan Kementerian Keuangan, karena untuk meningkatkan komitmen dan mendata Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Toko Kena Pajak (TKP),” katanya.