Cek Data: Berapa Kenaikan Ongkos Naik Haji yang Ideal?

Reza Pahlevi
1 Februari 2023, 17:49
Sejumlah murid Taman Kanak-Kanak didampingi orang tuanya mengikuti Manasik Haji di Stadion Patriot Chandrabhaga, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (21/9/2022). Manasik haji yang diikuti 4.000 murid TK Kota Bekasi tersebut bertujuan untuk menanamkan pendidikan keag
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.
Sejumlah murid Taman Kanak-Kanak didampingi orang tuanya mengikuti Manasik Haji di Stadion Patriot Chandrabhaga, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (21/9/2022).

Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan ongkos naik haji (ONH) yang ditanggung jemaah naik menjadi Rp69,2 juta pada 2023. Angka ini naik 73,4% atau hampir dua kali lipat dari Rp39,9 juta pada 2022.

Kontroversi

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, kenaikan tersebut disebabkan total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang meningkat signifikan sejak 2022. 

Pada 2023, BPIH mencapai Rp98,89 juta. Angka ini naik 43% dibandingkan BPIH sebelum pandemi yang hanya sebesar Rp69,16 juta.

Yaqut berdalih, jika tidak ada kenaikan biaya haji yang dibayar jemaah, maka beban yang diambil dari imbal hasil dana haji atau dana nilai manfaat akan meningkat. Dampaknya calon jemaah haji pada tahun-tahun selanjutnya bakal tidak menikmati manfaat dana haji.  

Pada 2022, sebesar 59,2% dari total BPIH berasal dari dana nilai manfaat tersebut. Porsinya meningkat dibandingkan sebelum pandemi yang hanya 49%. 

Pemerintah mengusulkan porsi BPIH yang diambil dari dana imbal hasil hanya 30% atau Rp29,7 triliun dari total biaya tahun ini. Sementara, sisanya sebesar Rp69,2 juta ditanggung masyarakat.

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” kata Yaqut dalam rapat bersama Komisi VII DPR, Kamis, 19 Januari 2023.

Faktanya

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, memang bertugas menyelenggarakan ibadah haji. Tugas ini diatur dalam UU Nomor 8 tahun 2019 yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan ibadah haji. 

Meski begitu, dalam pelaksanaan ibadah haji pemerintah tidak mengeluarkan dana sama sekali yang berasal dari APBN. Keseluruhan biaya menggunakan dana haji yang dikumpulkan dari setoran masyarakat yang mendaftar ibadah haji. 

Sejak 2017, dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang diatur dalam UU Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. 

Adapun dana haji terdiri dari dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji, dana efisiensi penyelenggaraan haji, dana abadi umat, dan nilai manfaat. Dana ini dikuasai oleh negara untuk penyelenggaraan ibadah haji serta program kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam.

Mengutip laporan keuangan BPKH, saldo dana haji mencapai Rp166 triliun pada 2022. Saldo ini terus meningkat setiap tahun. Tidak hanya dari setoran jemaah, melainkan juga berasal dari imbal hasil investasi dana haji di BPKH. 

Pada 2022, BPKH menginvestasikan 70% dana haji dalam surat berharga syariah negara dan 30% sisanya ditempatkan di perbankan syariah. Investasi dan penempatan ini menghasilkan imbal hasil atau yield 6,28%. Imbal hasil inilah yang disebut dana nilai manfaat.

Selama ini dana nilai manfaat selalu dipakai untuk menutupi kekurangan BPIH. Jadi jemaah tidak menanggung keseluruhan biaya haji. Porsinya pun terus meningkat dari 44% pada 2017 menjadi 59% pada 2022. 

Namun Kementerian Agama khawatir porsi dana nilai manfaat yang terus meningkat akan menurunkan kemampuan dalam menanggung kekurangan total biaya haji. Kepala BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, dana nilai manfaat dapat habis pada 2025 jika porsi penggunaannya sama seperti 2022.

Imbal Hasil Dana Haji

Apa yang disampaikan Fadlul mengacu pada rasio likuiditas wajib keuangan BPKH. Pada 2022, rasio likuiditas wajib ini sebesar 2,22 kali BPIH, turun dari 2,44 kali pada 2021.

Rasio likuiditas wajib adalah kemampuan dana nilai manfaat untuk menanggung BPIH. Sesuai UU Nomor 34 Tahun 2014, BPKH harus menjaga rasio di atas 2 kali setiap tahun. Dengan rasio sebesar 2,22 kali pada 2022, artinya masih di atas batas yang ditentukan UU. 

Meski begitu, apa yang disampaikan Fadlul tidak menggambarkan keadaan seluruhnya. Walaupun ada kenaikan, nilai total dana tanggungan pada 2022 tidak lebih besar dibandingkan pada 2018 dan 2019. 

Ini karena pada 2022 kuota haji Indonesia hanya 100.051 jemaah. Jumlahnya hanya setengah dari kuota pada tahun-tahun sebelumnya. Dengan tanggungan sebesar Rp57,91 juta per jemaah, total tanggungan dana nilai manfaat untuk haji mencapai Rp5,79 triliun pada 2022. 

Tahun 2022 sekaligus pertama kalinya pendapatan nilai manfaat lebih besar daripada tanggungan nilai manfaat untuk penyelenggaraan ibadah haji. Pada 2017-2019, pendapatan nilai manfaat selalu lebih rendah daripada tanggungannya.

Tidak hanya itu, BPKH juga memiliki dana nilai manfaat lebih. Selama pandemi pada 2020 dan 2021, Indonesia tidak memberangkatkan jemaah haji. Namun dana investasi dan penempatan tetap memperoleh imbal hasil. Bahkan pendapatan pada 2021 menjadi yang terbesar sejak BPKH beroperasi pada 2017.

Biaya Akomodasi Naik

Salah satu penyebab tingginya BPIH sejak 2022 adalah kenaikan biaya masyair dari pemerintah Arab Saudi. Biaya ini meliputi jasa pelayanan fasilitas tenda, kamar mandi, serta kasur bagi jemaah haji saat beribadah di Arafah, Mina, dan Muzdalifah selama empat hari.

Pada tahun-tahun sebelumnya biayanya sekitar 1.800 riyal atau sekitar Rp7,2 juta (kurs Rp4.015). biaya masyair naik drastis menjadi 5.656 riyal atau Rp22,7 juta. 

Tidak hanya masyair yang kini dibebankan ke jemaah, akomodasi di Mekkah dan Madinah juga meningkat signifikan. Pada 2022, akomodasi Mekkah yang dibebankan ke jemaah hanya sebesar Rp2,7 juta. Tahun ini akomodasi meningkat menjadi Rp18,8 juta. 

Kenaikan biaya akomodasi memang sewajarnya dapat berdampak terhadap naiknya ongkos naik haji (ONH) yang ditanggung jemaah. Namun kenaikan ONH tersebut semestinya tidak sedrastis yang diusulkan Kementerian Agama. Terlebih rata-rata kenaikan total biaya haji per tahun selama lima tahun terakhir hanya sebesar 12%.

ONH yang naik hampir dua kali lipat menjadi Rp69,2 juta berpotensi menyulitkan jemaah untuk melakukan pelunasan. Kementerian mencatat ada sekitar 108.000 jemaah dari kuota 221.000 jemaah yang belum melakukan pelunasan. Apalagi jemaah masih harus menunggu hingga rata-rata 20 tahun untuk berangkat ibadah haji.

Idealnya porsi biaya antara jemaah dan tanggungan dari imbal hasil dana haji sama rata. Adapun usulan Kementerian Agama soal pembagian beban sebesar 70% jemaah dan 30% dana manfaat akan sangat membebani jemaah.  

Jika mengacu rata-rata kenaikan 12% per tahun, idealnya ONH sebesar Rp44,7 juta per jemaah pada tahun ini. Namun jika berbagi sama rata antara jemaah dan subsidi dana haji, maka biaya haji maksimal Rp49,4 juta per orang.

Dengan rentang biaya ini akan meringankan beban calon jemaah haji. Hal ini mengingat sumber dana manfaat tersebut berasal dari setoran jemaah, dan sama sekali bukan dari APBN. Artinya tidak sepeser pun membebani negara. 

Referensi

Badan Pengelola Keuangan Haji, Laporan Tahunan BPKH. (Akses 26 Januari 2023)

Kementerian Agama. “Memilih Tidak Populer, Dirjen PHU: Gus Men Lindungi Hak Nilai Manfaat Seluruh Jemaah Haji”. 21 Januari 2023. (Akses 26 Januari 2023)

Komisi VII DPR RI. “Komisi VII DPR RI Raker dengan Menteri Agama RI”. Youtube. 19 Januari 2023. (Akses 26 Januari 2023)

PEBS FEB UI. “Webinar Menelisik Kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023”. Youtube. 27 Januari 2023. (Akses 27 Januari 2023)

---------------

Jika Anda memiliki pertanyaan atau informasi yang ingin kami periksa datanya, sampaikan melalui email: cekdata@katadata.co.id.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...