Viral Aplikasi MyHeritage dan Nasib Pembahasan RUU Perlindungan Data

Desy Setyowati
12 Maret 2021, 16:05
Viral Aplikasi MyHeritage dan Nasib Pembahasan RUU Perlindungan Data
Google Play Store
Tampilan aplikasi MyHeritage

Belakangan ini, aplikasi MyHeritage ramai digunakan oleh warganet Indonesia untuk membuat foto orang yang sudah meninggal terlihat lebih hidup. Ahli informasi dan teknologi mengingatkan pengguna untuk berhati-hati, terlebih belum ada Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

MyHeritage menggunakan teknologi deepfake, yang memungkinkan pengguna mengubah foto menjadi Graphics Interchange Format atau GIF sehingga bisa bergerak. Kualitas dan warna gambar pun bisa diubah.

Advertisement

Berdasarkan keterangan di Google Play Store, aplikasi tersebut dikembangkan oleh MyHeritage. Platform ini diunduh lebih dari 10 juta kali di perangkat Android.

Aplikasi tersebut menimbulkan kontroversi karena ada kekhawatiran penggunaan data pribadi untuk tindak kejahatan. “Mereka mengumpulkan data wajah pemakai, dan kita tidak pernah tahu itu digunakan untuk apa?” ujar Peneliti keamanan siber dari Communication Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha kepada Katadata.co.id, Jumat (12/3).

Selain itu, menurutnya belum ada teknologi yang bisa mendeteksi video berbasis deepfake. Deepfakes merupakan salah satu hasil dari teknologi kecerdasan buatan atau artificial antelligence (AI). Dengan deep learning, AI mampu menghasilkan pembelajaran yang berujung pada produk video maupun suara palsu.

Pratama mencontohkan aplikasi Clearview yang mengumpulkan banyak wajah dari berbagai platform di dunia siber. Pengembang diketahui menjual data biometrik pengguna kepada klien, yang beberapa di antaranya bukan lembaga penegak hukum.

“Ancaman deepfakes terutama video palsu yang menambah bahaya hoaks harus diwaspadai sejak awal,” kata Pratama. “Untuk para pejabat juga jangan memakai aplikasi deepfake seperti Faceapp dan semacamnya, karena bisa dipakai untuk membuat hoaks.”

Nasib Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi

Ia pun menyoroti pentingnya RUU PDP di tengah perkembangan aplikasi deepfake. Regulasi ini dibutuhkan supaya ada landasan hukum jika data pengguna di Indonesia disalahgunakan oleh aplikasi yang memiliki server di luar negeri.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement