Migrasi ke TV Digital Ditunda ke 2022, TV Analog Batal Disetop Agustus

Desy Setyowati
10 Agustus 2021, 12:32
TV digital, tv analog, kominfo
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Warga menonton televisi yang menayangkan langsung penyuntikan vaksin CoronaVac perdana di Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menunda migrasi ke televisi atau TV digital menjadi tahun depan. Dengan begitu, siaran TV analog tak jadi disetop pada 17 Agustus.

Menteri Kominfo Johnny G Plate menyampaikan, proses migrasi ke TV digital dipersingkat dari lima tahap menjadi tiga tahap. “Tadinya, tahap pertama pada 17 Agustus. Namun karena pandemi, maka akan dilakukan dalam tiga tahap,” kata dia usai pelantikan Dirjen IKP di Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (10/8).

Tahap pertama yang semestinya berlangsung pada Hari Kemerdekaan RI, ditunda menjadi 31 April 2022. Fase kedua dan ketiga digelar pada akhir Agustus dan awal November 2022.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, migrasi ke TV digital atau ASO paling lambat dilakukan dua tahun sejak regulasi berlaku. Ini artinya pada 2 November 2022.

Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021, ASO akan dilakukan dalam lima tahap. Tahap satu dan dua pada tahun ini, tepatnya 17 Agustus dan 31 Desember. Tiga tahap berikutnya pada tahun depan, yaitu 31 Maret, 17 Agustus, dan 2 November.

Tahapan itu kemudian diubah menjadi tiga fase. "Payung hukum mudah-mudahan segera keluar. Minggu ini dikeluarkan. Sebelum 17 Agustus," kata Johnny.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...