Kominfo Siapkan Aturan TV Digital, Kapan Set Top Box Gratis Dibagikan?

Desy Setyowati
16 November 2021, 17:14
tv digital, tv analog, set top box, set top box gratis, kominfo
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Warga menonton televisi yang menayangkan langsung penyuntikan vaksin CoronaVac perdana di Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyiapkan 6,7 juta set top box atau alat penangkap siaran televisi alias TV digital bagi warga miskin. Saat ini, Kominfo masih mengkaji kriteria dan mekanisme pelaksanaan pembagian.

Menteri Kominfo Johnny Plate menyampaikan, persiapan terkait kriteria dan mekanisme itu agar penyaluran set top box gratis tetap sasaran. Sedangkan angka 6,7 juta berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Kementerian Sosial.

Set top box ini sedang kami siapkan agar 6,7 juta itu tersedia pada waktunya sesuai dengan tahapan migrasi ke TV digital paling lambat 2 November 2022,” ujarnya dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi I DPR, dikutip dari siaran pers, Selasa (16/11).

Kominfo akan menyetop siaran TV analog pada awal tahun depan. Migrasi dari TV analog ke TV digital atau ASO dilakukan dalam tiga tahapan yakni 31 April, 25 Agustus, dan 2 November 2022.

Johnny menyampaikan, ketersediaan set top box merupakan aspek penting untuk mendukung implementasi ASO. Perangkat ini dibutuhkan untuk televisi yang belum memenuhi standar Digital Video Broadcasting–Second Generation Terestrial (DVB T2) atau TV digital.

Sebanyak 6,7 juta set top box akan dibagikan langsung kepada warga yang memenuhi syarat. Selanjutnya, set top box dipasang ke TV analog yang belum memiliki standar DVB T2. 

“Jadi lebih dari sekadar bagi-bagi (set top box gratis), karena harus dipasang dan di-install di perangkat televisi masing-masing. Di rumah kalau pakai Indihome atau pakai layanan internet itu kan ada perangkat connector, sama kira-kira seperti itu,” kata dia.

Kominfo juga telah melakukan sertifikasi perangkat set top box dan TV digital yang diperdagangkan di Indonesia. Ini sesuai dengan UU Telekomunikasi. “Tentu ini dalam koordinasi dengan Kementerian Perindustrian,” kata dia.

Sertifikasi bertujuan agar set top box yang dibeli dapat berfungsi dengan baik sesuai spesifikasi siaran digital dari lembaga penyiaran. Selain itu, aman digunakan dan mendapat layanan purnajual dari produsen.

Penyediaan set top box gratis pun akan beradal dari dua sumber:

  1. Pemerintah yang akan disalurkan lewat pemda
  2. Perusahaan penyelenggara multipleksing seperti grup Media, Media Nusantara Citra (MNC), Surya Citra Media atau SCTV, dan Transmedia Corpora

Itu sesuai dengan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran juga mengatur tentang set top box.

Pemerintah dan DPR sepakat untuk mengalokasikan sebagian anggaran untuk set top box. “Kalau saya tidak salah ingat yang sudah ada komitmen bersama, sebanyak satu juta dari permintaan atau dari usulan Kominfo tiga juta. Maka, kami masih mencari jalan keluar untuk sisa dua juta,” ujar dia.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...