Kominfo Butuh Tambahan Anggaran untuk Set Top Box TV Digital Gratis

Desy Setyowati
23 September 2021, 12:28
tv digital, tv analog, set top box gratis, kominfo
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
Siswa kelas 3 Sekolah Dasar (SD) mengikuti kegiatan belajar mengajar di rumah melalui siaran televisi TVRI di Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2020).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana memberikan alat penangkap sinyal siaran televisi atau TV digital yakni set top box gratis kepada warga kurang mampu. Kominfo pun membutuhkan tambahan anggaran.

Menteri Kominfo Johnny G Plate menyampaikan, kementerian membutuhkan anggaran Rp 42,36 triliun tahun depan. Namun Kominfo mendapatkan alokasi pagu Rp 21,79 triliun.

Itu berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga.

Itu artinya, Kominfo membutuhkan tambahan anggaran Rp 20,56 triliun dari pagu yang disediakan. "Memang tidak ada perubahan, tapi, kami perlu menyampaikan supaya menjadi pemahaman kita bersama," kata Johnny saat menyampaikan penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2022 di DPR, Rabu (22/9).

Tambahan anggaran juga dibutuhkan untuk subsidi set top box TV digital kepada tiga juta rumah tangga miskin. Berdasarkan pagu anggaran, alokasi baru bisa menjangkau subsidi set top box untuk 1 juta rumah tangga.

Penyediaan set top box gratis itu berasal dari dua sumber, sebagai berikut:

  1. Pemerintah, yang akan disalurkan lewat pemda
  2. Perusahaan penyelenggara multipleksing seperti grup Media, Media Nusantara Citra (MNC), Surya Citra Media atau SCTV, dan Transmedia Corpora

Set top box dibutuhkan agar masyarakat bisa menangkap siaran TV digital. Kominfo menunda penerapan migrasi dari TV analog ke TV digital pada awal tahun depan, dari rencana semula 17 Agustus.

Kominfo pun mempersingkat proses migrasi dari TV analog ke TV digital dari lima menjadi tiga tahap. Tahap pertama yang semestinya berlangsung pada Hari Kemerdekaan RI, ditunda menjadi 31 April 2022. Fase kedua dan ketiga digelar pada akhir Agustus dan awal November 2022.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, migrasi ke TV digital atau ASO paling lambat dilakukan dua tahun sejak regulasi berlaku. Ini artinya pada 2 November 2022.

Jika merujuk pada padal 85 Peraturan Pemerintah tentang Pos Telekomunikasi dan Penyiaran (PP Poltesiar), setidaknya ada dua syarat untuk mendapatkan set top box TV digital gratis, yakni:

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...