Syarat Dapat Set Top Box TV Digital Gratis, Dibagikan Pekan Depan

Fahmi Ahmad Burhan
11 Maret 2022, 14:12
tv digital, tv analog, set top box, set top box gratis, kominfo
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Warga menonton televisi yang menayangkan langsung penyuntikan vaksin CoronaVac perdana di Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran televisi atau TV analog untuk pindah ke TV digital bulan depan. Kominfo pun berencana membagikan set top box gratis pekan depan (15/3).

“Siap-siap! Siaran TV analog di wilayah Anda akan dimatikan pada 30 April,” kata Kominfo melalui akun Instagram @siarandigitalindonesia, Jumat (11/3).

Set top box adalah alat penangkap sinyal siaran. Jenisnya ada beberapa yakni DVB-T2, DVB-C, DVB-S, dan DVB-IPTV. Sedangkan di Indonesia menggunakan DVB-T2 untuk menangkap siaran TV digital.

Penyediaan set top box gratis berasal dari dua sumber, yakni:

  1. Pemerintah, yang akan disalurkan lewat pemda
  2. Perusahaan penyelenggara multipleksing seperti grup Media, MNC, SCTV, dan Transmedia Corpora

Ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi masyarakat untuk mendapatkan set top box gratis, antara lain:

1. Warga miskin yang terdaftar di Kementerian Sosial dan tercatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS)

Jumlahnya disesuaikan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...