Syarat Dapat Set Top Box TV Digital Gratis, Dibagikan Pekan Depan
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran televisi atau TV analog untuk pindah ke TV digital bulan depan. Kominfo pun berencana membagikan set top box gratis pekan depan (15/3).
“Siap-siap! Siaran TV analog di wilayah Anda akan dimatikan pada 30 April,” kata Kominfo melalui akun Instagram @siarandigitalindonesia, Jumat (11/3).
Set top box adalah alat penangkap sinyal siaran. Jenisnya ada beberapa yakni DVB-T2, DVB-C, DVB-S, dan DVB-IPTV. Sedangkan di Indonesia menggunakan DVB-T2 untuk menangkap siaran TV digital.
Penyediaan set top box gratis berasal dari dua sumber, yakni:
- Pemerintah, yang akan disalurkan lewat pemda
- Perusahaan penyelenggara multipleksing seperti grup Media, MNC, SCTV, dan Transmedia Corpora
Ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi masyarakat untuk mendapatkan set top box gratis, antara lain:
1. Warga miskin yang terdaftar di Kementerian Sosial dan tercatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS)
Jumlahnya disesuaikan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.