Kominfo Blokir PayPal hingga Gim Dota 2, Ini Bahaya Pakai VPN

Desy Setyowati
30 Juli 2022, 14:00
Dota 2, paypal, kominfo
Steam
Dota 2

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai memblokir platform seperti PayPal, Dota 2, dan Steam hari ini (30/7) karena belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Penggunaan virtual private network (VPN) pun viral di media sosial.

VPN merupakan layanan koneksi yang membantu pengguna mengakses ke situs secara aman (secure) dan pribadi (private), dengan mengubah jalur koneksi. Server VPN bertugas meneruskan koneksi ke situs yang ingin diakses.

Alhasil, koneksi yang dilakukan akan dikira berasal dari server VPN, bukan jaringan yang tengah digunakan pengguna. Semua data yang diakses atau dikirim menggunakan VPN akan diamankan lewat kode tertentu oleh provider.

Tagar (hashtag) #PakeVPN menjadi topik populer di Twitter. Tagar ini digunakan 11,8 ribu kali per Pukul 13.40 WIB hari ini (30/7).

Sedangkan tagar #BlokirKominfo diunggah 60 ribu kali. “Hari pertama bermain gim pakai VPN,” kata MemeMerchant di Twitter, Sabtu (30/7).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan memberikan surat teguran kepada 12 PSE besar yakni Alibaba.com, LinkedIn, PayPal, Yahoo, Bing, Epic Games, Amazon.com, Steam, DOTA, Counter Strike, Battel.net, dan Origin pekan lalu (23/7).

Isi surat teguran itu meminta mereka untuk segera mendaftar sebagai PSE lingkup privat di Indonesia. Kementerian memberi batas waktu lima hari kerja setelah surat diberikan.

Kemarin (29/7) merupakan batas akhir bagi 12 perusahaan teknologi itu untuk mendaftar di Tanah Air. Namun, baru tiga PSE yang sudah mendaftar yakni Alibaba.com, Linkedln, dan Microsoft Bing.

Sedangkan sisanya pun berpotensi diblokir oleh Kominfo. Berdasarkan pantauan Katadata.co.id per Pukul 10.30 WIB hari ini (30/7), Yahoo! dan Amazon masih bisa diakses melalui situs pencarian (browser) Google. Sedangkan Yahoo Search tidak bisa.

Layanan game streaming Steam, Dota 2, dan keuangan Paypal juga tidak bisa diakses.

Pendaftaran PSE tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Halaman:
Reporter: Intan Nirmala Sari, Fahmi Ahmad Burhan, Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...