Ahli IT Sebut Ada Risiko jika Kominfo Blokir Akses VPN ke Pornhub

Fahmi Ahmad Burhan
28 Desember 2019, 19:26
Ahli IT Sebut Ada Risiko jika Kominfo Blokir Akses VPN ke situs pornografi, Pornhub
Instagram/@pornhub
Ilustrasi Pornhub

 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta pengelola situs pornografi, Pornhub untuk menerapkan sistem supaya pengguna tidak bisa mengakses lewat jaringan pribadi virtual (Virtual Private Network/VPN). Spesialis Keamanan Teknologi Vaksincom Alfons Tanujaya menilai, ada risiko yang mungkin timbul jika hal itu dilakukan.

Secara teknis, menurut dia bisa saja akses VPN diblokir. “Tapi, apakah mau provider-nya diminta ‘bunuh diri’?” kata Alfons kepada Katadata.co.id, hari ini (28/12).

VPN merupakan layanan koneksi yang membantu pengguna mengakses ke situs secara aman (secure) dan pribadi (private), dengan mengubah jalur koneksi. Server VPN bertugas meneruskan koneksi ke situs yang ingin diakses.

Alhasil, koneksi yang dilakukan akan dikira berasal dari server VPN, bukan jaringan yang tengah digunakan pengguna. Semua data yang diakses atau dikirim menggunakan VPN akan diamankan lewat kode tertentu oleh provider.

(Baca: Menteri Kominfo Minta Pornhub Tak Bisa Diakses Pakai VPN)

Mengacu pada cara kerja itu, VPN bertujuan untuk mengamankan koneksi. “VPN kan prinsip dasarnya sama dengan https, mengamankan traffic dari intaian pihak ketiga,” kata Alfons.

Karena itu, seseorang yang mengakses situs Pornhub tanpa VPN dapat diketahui identitasnya oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. “Kalau membatasi VPN, apa bedanya dengan https? Sedangkan https sudah menjadi standar untuk pengamanan akses di internet,” katanya.

Menurut dia, provider akan berpikir dua kali jika ingin membatasi VPN yang digunakan untuk mengakses situs mereka. “Sebab, ini salah satu pelindung bagi pengakses pornhub yang rata-rata tidak ingin diketahui identitasnya,” kata dia.

Karena itu, akses VPN ke situs Pornhub bisa dibatasi. Namun, pengguna yang nekat mengakses tanpa VPN, identitasnya bisa diketahui oleh pihak lain.

Netflix pun memblokir VPN. Namun, hal itu terkait Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) supaya film-filmnya tidak dibajak. (Baca: Ramai Dicari Usai Kerusuhan 22 Mei, Ini Sisi Bahaya dari Pemakaian VPN)

Beberapa negara seperti Tiongkok, Rusia, Iran, Arab Saudi, Oman, Turki, Irak dan Korea Utara pun membatasi VPN. Namun, menurut Alfons, langkah serupa sulit dilakukan di Indonesia.

Lagi pula, Kominfo meminta pengelola situs Pornhub membuat sistem untuk membatasi akses VPN. Permintaan ini berbeda dengan kebijakan Tiongkok hingga Korea Utara yang memblokir VPN secara keseluruhan.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...