Shopee hingga Tokopedia Beri Sanksi 40.000 Akun Pedagang Thrifting
E-commerce yang tergabung di Asosiasi E-commerce Indonesia atau idEA sudah memberikan sanksi kepada 40.000 pedagang baju bekas atau thrifting per Maret. Platform yang dimaksud termasuk Shopee, Tokopedia, Bukalapak hingga Lazada.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Teten Masduki mengatakan, yang diblokir termasuk akun, toko, dan tautan atau link di e-commerce dan social commerce.
Social commerce yakni seperti TikTok, Facebook, Instagram hingga WhatsaApp.
"Sudah ada kesepakatan bersama antara kementerian dan lembaga, e-commerce, marketplace, maupun sosial commerce, terkait hal larangan thrifting," kata Teten usai Rapat Koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Bareskrim Polri, Bea Cukai, dan sejumlah e-commerce di Jakarta, Kamis (6/4).
Ia menjelaskan pelaku e-commerce memiliki concern yang sama yakni take down para penjual baju bekas impor ilegal atau thrifting.
Meski sekitar 40.000 akun, toko online dan tautan di-take down, masih banyak pedagang yang menjual thrifting dengan mengganti kata kunci (keyword).
Untungnya, "para pelaku e-commerce memiliki internal control yang baik," ujarnya. Dengan begitu, para pedagang tidak leluasa berjualan kembali.
Dampak Thrifting ke UMKM
Teten menilai, maraknya penjualan baju bekas impor ilegal atau Thrifting menjadi salah satu penyebab turunnya order pakaian di UMKM. “Basanya menjelang lebaran seperti sekarang ini, mereka sudah kebanjiran order dan kehabisan stok barang," katanya.
Namun dia tidak memerinci angka transaksi thrifting maupun penjualan pakaian oleh UMKM menjelang Lebaran.
Dia hanya menjelaskan bahwa orderan UMKM paling turun di media sosial.
Oleh karena itu, ia memperkuat koordinasi termasuk dengan e-commerce, social commerce, serta kementerian dan lembaga (K/L) lain. Sebab, baju impor ilegal masuk dalam jumlah besar hingga ratusan kontainer.
Teten pun meminta Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal atau Ditjen Bea Cukai menindak bandar besar, grosir, dan distributor baju bekas impor ilegal, bukan pedagang eceran.
Cara E-commerce Sanksi Pedagang Thrifting
Head of Consumer Protection and Medical Innovation Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Even Alex Chandra menegaskan, para anggota telah menangguhkan puluhan ribu iklan baju bekas impor ilegal atau thrifting.
Selain itu, "berkoordinasi dengan lintas-sektor agar seluruh produk ilegal bisa diselesaikan permasalahannya," katanya.
Namun ia menyadari bahwa ada pedagang thrifting yang berupaya mengakali sistem agar tidak di-take down. Salah satu caranya, tidak menggunakan kata kunci ‘baju bekas’, ‘thrifting’ atau lainnya pada laman produk.
E-commerce pun akan menggunakan kecerdasan buatan alias artificial intelligence (AI) untuk mengatasi cara tersebut. Dengan teknologi, produk otomatis segera diturunkan atau take down.
Ketika ada permintaan resmi dari kementerian, "link produk bisa langsung di-take down," kata Even.
Apabila penjual masih melakukan pelanggaran berulang, maka akan diblokir.