Kominfo Kaji Luncurkan Dewan Pengawas Media Sosial

Lenny Septiani
24 Agustus 2023, 12:04
kominfo, media sosial
Pexel
Instagram

Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang mengkaji pembuatan dewan media sosial. Ini bertujuan mempermudah penyensoran konten meresahkan di Twitter, Instagram hingga TikTok.

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan, organisasi internasional yang bergerak pada bidang pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan atau UNESCO menyarankan pemerintah membuat social media council atau dewan media sosial.

“Karena ini bukan hanya keresahan di Indonesia, tetapi banyak negara. Ini menjadi concern bersama,” ujar Budi kepada media di Jakarta, Rabu (23/8). “Bentuknya seperti apa di Indonesia? Akan kami rumuskan.”

Ia menjelaskan dewan media sosial bertujuan agar ruang maya menjadi lebih produktif.

“Bukan pemerintah melarang. Tetapi harus ada komitmen bersama dari semua lapisan masyarakat, tokoh agama, akademisi, jurnalis,” ujarnya.

Dewan media sosial tersebut akan berbentuk lembaga yang membersihkan konten di internet. “Semangat dewan media sosial ini seperti dewan pers,” Budi menambahkan.

Sementara itu, Kominfo juga tengah merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Perubahan ini mencakup perlindungan anak di ruang digital.

Reporter: Lenny Septiani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...