TikTok Shop Resmi Tutup Besok Sore
TikTok Shop akan tutup mulai besok (4/10) Pukul 17.00 WIB. TikTok diberi waktu seminggu untuk memisahkan media sosial san e-commerce.
"Prioritas utama kami yakni menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia," kata TikTok dalam laman resmi, Selasa (3/10).
"Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," TikTok menambahkan
Perusahaan asal Cina itu juga akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana ke depan.
Kementerian Perdagangan atau Kemendag memberikan waktu seminggu sejak Rabu (27/9) kepada TikTok untuk memisahkan TikTok Shop dari platform. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 31 tahun 2023.
Pasal 21 ayat 2 berbunyi, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PPMSE dengan model bisnis lokapasar atau social commerce, dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi barang.
Sementara pasal 21 ayat 3 berbunyi, PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektronik. Selain itu, harus membuat badan usaha e-commerce tersendiri.
Kemendag akan memberikan sanksi kepada media sosial yang masih memfasilitasi transaksi jual beli. Tahapan pemberian sanksi sebagai berikut:
- Sanksi administratif berupa peringatan tertulis
- Dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan
- Dimasukkan dalam daftar hitam
- Pemblokiran sementara
“Rabu pekan lalu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberi waktu sepekan kepada TikTok untuk memisahkan media sosial dari TikTok Shop,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong kepada Katadata.co.id, Selasa (3/10). “Itu bisa hari ini atau besok.”