TikTok Shop Ditutup Sore Ini, Bagaimana Nasib Barang yang Dipesan?
TikTok Shop akan tutup mulai hari ini (4/10) Pukul 17.00 WIB. Bagaimana nasib pesanan yang sudah terlanjur di pesan?
Perusahaan asal Cina itu menegaskan, penjual wajib memproses setiap pesanan yang belum terselesaikan. Selain itu, memastikan pesanan diserahkan kepada mitra logistik untuk proses pengiriman.
“Pesanan apa pun yang tidak dikirimkan paling lambat 5 November akan dibatalkan secara otomatis oleh TikTok Shop Indonesia,” kata TikTok Shop melalui laman resmi dikutip Rabu (4/10).
“TikTok Shop berupaya menyediakan pengalaman belanja yang positif bagi semua pelanggan,” TikTok menambahkan. “Proses pengiriman dan pengantaran yang andal sangatlah penting untuk memaksimalkan kepuasan pelanggan.”
Proses pemenuhan pesanan TikTok Shop:
- Mengonfirmasi pesanan
Proses pengiriman dan pemenuhan pesanan dimulai ketika pelanggan membuat pesanan. Setelah menerima pesanan, penjual harus meninjau inventaris untuk memastikan barang yang dipesan tersedia dan dapat dijual.
Jika penjual tidak dapat memenuhi pesanan, penjual harus mengikuti langkah yang ditetapkan dalam Pedoman Pembatalan, Pengembalian, dan Pengembalian Dana untuk Pesanan Pelanggan TikTok Shop untuk membatalkan pesanan.
Penjual dapat memantau semua pemenuhan pesanan yang tertunda melalui Pusat Penjual.
- Mengemas pesanan
“Penjual harus mengemas semua pesanan dengan hati-hati demi meminimalkan risiko kerusakan selama pengiriman,” kata TikTok. Penjual juga harus mematuhi semua undang-undang dan peraturan yang berlaku mengenai bahan kemasan produk.
- Melabeli pesanan
Semua paket harus memiliki label pengiriman yang ditempelkan dengan aman pada paket untuk memudahkan proses pengiriman yang lancar. Label mencakup informasi penting seperti:
- Nama dan alamat pos lengkap pelanggan, termasuk kode zip atau kode pos
- Nomor pesanan pelanggan
- Nama dan alamat lengkap penjual
- Menyerahkan paket kepada kurir
Penjual harus memastikan paket mereka diambil oleh penyedia logistik terkait.
- Meninjau status pengantaran
Penjual harus memantau informasi dan status paket yang dalam pengiriman di Seller Center. Status pesanan akan diperbarui menjadi ‘Terkirim’ setelah kurir menyelesaikan pengiriman dan memperbarui status paket.
Selain memenuhi pesanan, penjual harus berupaya menghindari penyerahan pesanan yang terlambat agar menghindari pembatalan otomatis pada platform.
Pembatalan otomatis platform TikTok Shop berfungsi untuk membatalkan pesanan dan mengembalikan dana pembeli jika penjual terlambat menyerahkan pesanan mereka secara otomatis.
Terdapat dua syarat pembatalan otomatis pada TikTok Shop, yakni:
- Pesanan Standar adalah pesanan yang dapat dipenuhi penjual dalam standar Perjanjian Tingkat Layanan atau Service Level Agreement (SLA) TikTok Shop selama dua hari kerja. Syarat pembatalan:
- Pesanan belum siap untuk pengiriman pada hari kerja ketiga dari tanggal dibuatnya pesanan atau status pesanan belum diganti ke "Akan Dikirim - Menunggu Pengambilan"
- Pesanan siap dikirim tetapi belum diserahkan kepada penyedia logistik dalam lima hari kerja sejak tanggal dibuatnya pesanan.
- Pre-Order atau PO adalah pesanan yang memerlukan periode penyelesaian yang lebih lama dibandingkan dengan standar SLA selama dua hari kalender. Fitur PO hanya tersedia untuk beberapa penjual. Syarat pembatalan:
- Pesanan tidak dikirimkan sebelum Perkiraan Tanggal Pengiriman
- Perkiraan Tanggal Pengiriman dihitung dengan menambahkan dua hari kalender ke jumlah hari yang dipilih penjual untuk mengirimkan pesanan
- Penjual dapat memilih antara tiga hingga 30 hari kalender untuk mengirimkan pesanan.
Sebagai catatan, TikTok Shop mendefinisikan “hari kerja” mulai dari Senin hingga Jumat. Sementara, Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional dianggap bukan hari kerja.
Kementerian Perdagangan atau Kemendag meminta TikTok memisahkan fitur e-commerce dari platform media sosial. Kementerian memberikan waktu seminggu sejak Rabu (27/9) kepada TikTok untuk memisahkan TikTok Shop dari platform.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 31 tahun 2023.
Pasal 21 ayat 2 berbunyi, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PPMSE dengan model bisnis lokapasar atau social commerce, dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi barang.
Sementara pasal 21 ayat 3 berbunyi, PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektronik. Selain itu, harus membuat badan usaha e-commerce tersendiri.
Kemendag akan memberikan sanksi kepada media sosial yang masih memfasilitasi transaksi jual beli. Tahapan pemberian sanksi sebagai berikut:
- Sanksi administratif berupa peringatan tertulis
- Dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan
- Dimasukkan dalam daftar hitam
- Pemblokiran sementara
Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019, sanksi kepada Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE yang melanggar mulai dari teguran sampai pemblokiran.
“Kalau PSE itu tidak menjalankan aturan ya bisa saja kami blokir,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong kepada Katadata.co.id, Selasa (3/10).
Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, aplikasi TikTok Shop belum terdaftar dalam lis Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Lingkup Privat Kementerian Komunikasi dan Informatika alias Kominfo.
Yang tercatat yakni sebagai fitur TikTok Shop di aplikasi TikTok di lis PSE Asing per 24 Mei 2022. Sementara di daftar PSE domestik tidak ada TikTok Shop.
Aplikasi TikTok Shop juga belum tersedia di Google Play Store maupun App Store. Yang muncul hanya TikTok Shop Seller Center.
Jika nantinya TikTok memisahkan TikTok Shop, maka platform baru ini harus didaftarkan ke Kominfo. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Lingkup Privat.
Sanksi dalam aturan tersebut sebagai berikut:
- Jika perusahaan tidak mendaftar, maka sanksi yang diberikan yakni pemutusan akses terhadap sistem elektronik alias blokir
- Jika perusahaan sudah mempunyai tanda daftar tetapi tidak melaporkan perubahan, maka sanksi yang diberikan:
- Teguran tertulis yang disampaikan melalui email dan/atau media elektronik lainnya
- Penghentian atau blokir sementara terhadap PSE Lingkup Privat dalam hal tidak mengindahkan teguran tertulis
- Pemutusan akses terhadap sistem elektronik alias blokir
- Pencabutan tanda daftar dalam hal PSE Lingkup Privat tidak memberikan konfirmasi dalam jangka waktu tujuh hari setelah penghentian sementara
Setelah PSE memenuhi peraturan, maka Kominfo akan melakukan normalisasi berupa membuka blokir atau mengembalikan tanda daftar.