BPS: Mobilitas Warga Naik karena PPKM Longgar, terutama di Mal

Abdul Azis Said
1 Desember 2021, 12:32
ppkm, ppkm level 2, ppkm level 3, jakarta
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Pengunjung berswafoto di Eco Skywalk di Pusat Perbelanjaan Neo Soho Mall - Central Park saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 seiring menurunnya kasus Covid-19, Jakarta, Rabu (3/11/2021).

Mobilitas masyarakat di luar rumah meningkat selama November seiring pelonggaran kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ini mendorong aktivitas di sejumlah tempat umum, seperti pusat perbelanjaan dan kantor.

"Mobilitas di rumah menurun dibandigkan Oktober. Sebaliknya, di beberapa tempat, aktivitas penduduk mengalami perbaikan," kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono dalam konferensi pers virtual, Rabu (1/12).

BPS memantau mobilitas masyarakat di lima tempat di luar rumah pada periode 1 - 25 November. Semuanya menunjukkan peningkatan dibandingkan sebelum ada pandemi corona. Rinciannya sebagai berikut:

  1. Di tempat perdagangan ritel dan rekreasi tumbuh 5,3% dibandingkan sebelum pandemi. Pertumbuhannnya lebih tinggi dari Oktober yang hanya 4,32%.
  2. Di tempat belanja kebutuhan sehari-hari naik 24,2% dari sebelum ada Covid-19. Namun pertumbuhannya lebih rendah dibandingkan Oktober 24,58%.
  3. Di taman tumbuh 0,2% dibandingkan sebelum ada pandemi corona. Akan tetapi, kenaikannya melambat dari bulan sebelumnya 1,81%.
  4. Di tempat transit menurun 16% dibandingkan kondisi normal. Namun aktivitas di lokasi ini mulai meningkat daripada Oktober yang terkontraksi 18,97%.
  5. Di tempat kerja juga terkontraksi 9,9% dari sebelum ada pandemi. Tetapi, aktivitas di tempat ini mulai ramai dibandingkan Oktober negatif 12,32%.

Sedangkan mobilitas di dalam rumah hanya tumbuh 5% dibandingkan kondisi normal. Pertumbuhan ini juga melambat daripada Oktober 5,03% atau bahkan Juli yang lebih dari 10%.

Meski begitu, aktivitas masyarakat di luar rumah diperkirakan menurun saat libur Natal dan Tahun Baru. Ini karena pemerintah memberlakukan PPKM level 3 selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Akan ada beberapa pembatasan, seperti kewajiban membawa surat keluar masuk (SKM) dan membatasi kapasitas hanya 50% untuk pusat perbelanjaan, bioskop dan sejumlah tempat wisata.

Selain itu, pemerintah menaikkan status DKI Jakarta dari PPKM level 1 menjadi PPKM level 2 sampai 13 Desember. Aktivitas di beberapa lokasi pun dibatasi yakni:

  • Perkantoran maksimal 50%
  • Pasar rakyat yang menjual barang non esensial beroperasi maksimal 75%
  • Pusat perbelanjaan maksimal 50% dan hanya sampai Pukul 21.00 WIB

Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...