Facebook Tak Akan Tutup Akun Thrifting atau Baju Bekas Impor
Shopee dan Tokopedia sudah memberi peringatan kepada penjual sepatu dan baju bekas impor atau thrifting. Namun Facebook tak akan menangguhkan atau menutup akun ini.
Country Managing Director Meta Indonesia Pieter Lydian menjelaskan marketplace Facebook bersifat iklan baris. "Jadi kami tidak meregulasi konten dan tidak terdapat transaksi," katanya dalam acara Facebook: Today and Tomorrow di Jakarta, Jumat (24/3).
Sedangkan media sosial lainnya yakni TikTok Indonesia menyampaikan, perusahaan memiliki kebijakan daftar produk yang melarang penjualan barang bekas (thrifting) di TikTok Shop.
"Segala produk yang melanggar kebijakan ini akan segera dihapus dari platform kami," kata perwakilan TikTok Indonesia kepada Katadata.co.id, Jumat (17/3).
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau Kemenkop UKM sebelumnya meminta platform media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Facebook untuk menutup akun kreator konten (content creator) yang mempromosikan dan mendukung thrifting atau penjualan baju bekas impor.
Tim Ahli Staf Khusus Kementerian Koperasi dan UKM Aldi Abidin menyampaikan, konten thrifting membuat masyarakat semakin terdorong untuk membeli baju bekas impor. Ini dapat membuat produk industri kecil dan menengah (IKM) dalam negeri semakin anjlok.
"Barangnya ilegal, mempromosikannya juga ilegal. Yang menjadi permasalahan, kita bisa dengan mudah mencari di media sosial,” ujar Aldi dalam acara diskusi bersama e-commerce terkait thrifting, di Gedung Kemenkop UKM, Kamis (16/3).
“Ada banyak kreator konten yang mempromosikan belanja thrifting dengan judul ‘Ikuti Keseharian Hidden Gem di Jakarta barang bekas impor’ atau ‘Hidden Gem Ngebongkar Bal Produk Impor’," tambah dia.
Pemerintah sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 40 Tahun 2022 mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dalam aturan Permendag itu, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor.