Shopee Diselidiki soal Monopoli, JNE Ungkap Peran E-Commerce Ini

Desy Setyowati
31 Mei 2024, 13:36
shopee, kppu, jne,
ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/rwa.
Pekerja menimbang paket untuk dikirim ke alamat tujuan di JNE Tegal, Jawa Tengah, Rabu (15/4/2021).
Button AI Summarize

Shopee tengah diselidiki oleh KPPU atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha terkait dugaan monopoli jasa pengiriman dengan memprioritaskan J&T dan SPX Express. PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir atau JNE mengungkapkan peran positif e-commerce oranye ini.

SVP Marketing Group Head JNE Eri Palgunadi mengatakan, perusahaan sudah bekerja sama dengan Shopee sejak 2016. “Kemitraan ini memiliki kontribusi positif,” kata dia dalam keterangan pers, Jumat (31/5).

“Permintaan volume untuk layanan logistik terus meningkat, terutama dengan pertumbuhan pelaku UMKM yang menggunakan saluran penjualan melalui Shopee,” Eri menambahkan.

Secara terpisah, Director of Business Partnership Shopee Indonesia Daniel Minardi mengatakan, kedua perusahaan berfokus Service Level Agreement atau SLA yang menjadi salah satu acuan dalam upaya peningkatan pelayanan. 

“JNE merupakan salah satu mitra kunci kami dalam mendukung itu,” ujar Daniel. JNE tercatat menjadi  ‘Super Logistic Partner” di ajang Shopee Super Award 2023.

Shopee sebelumnya disebut memprioritaskan J&T dan SPX Express atau PT Nusantara Ekspres Kilat dalam laporan investigasi dugaan monopoli di KPPU. Hasil temuan KPPU sebagai berikut:

Temuan tersebut antara lain:

  • Sistem algoritme telah diatur secara diskriminatif oleh Terlapor I untuk memprioritaskan Terlapor II dalam setiap pengiriman paket kepada konsumen (buyer)
  • Perilaku diskriminatif dilakukan oleh Terlapor I dalam menentukan perusahaan jasa pengiriman yaitu J&T dan Shopee Express alias SPX Express yang diaktifkan otomatis secara massal pada dashboard Seller.

Kedua perusahaan itu terpilih untuk diaktifkan berdasarkan keterangan dari Terlapor I, karena keduanya memiliki performa pelayanan yang baik.

Akan tetapi, terdapat fakta bahwa masih ada perusahaan jasa pengiriman lain yang juga memiliki performa pelayanan yang baik, namun tidak terpilih untuk diaktivasi otomatis secara massal.

Berdasarkan hal tersebut, Terlapor I diduga telah melakukan diskriminasi dalam pemilihan perusahaan jasa pengiriman yang diaktivasi otomatis secara massal di dashboard Seller.

  • Penerapan standardisasi dalam sistem cara pemilihan perusahaan jasa pengiriman dengan menghilangkan opsi pemilihan kurir dan ongkos kirim
  • Pengangkatan Direktur PT Shopee International Indonesia Handika Wiguna Jahja menjadi Direktur PT Nusantara Ekspres Kilat (SPX) pada 27 Juni 2018.

Hubungan afiliasi melalui jabatan rangkap itu dapat memengaruhi perilaku pelaku usaha yang diafiliasikan dan persaingan usaha karena dapat memastikan dan mengontrol kebijakan atau perilaku kedua perusahaan.

Akan tetapi, Shopee menyampaikan bahwa jasa kirim SPX Express hanya tersedia untuk penjual terpilih. Penjual harus meningkatkan performa toko untuk dapat menggunakan jasa kirim SPX Express.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...