ShopeeFood Beri Bonus Hari Raya Tunai hingga Rp 850 Ribu ke Mitra Ojol


ShopeeFood memberikan Bonus Hari Raya atau BHR hingga Rp 850 ribu ke mitra pengemudi ojek online alias ojol. Berikut kriterianya.
Selain Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive, ShopeeFood ikut memberikan Bonus Hari Raya atau BHR berupa yang tunai. “Penetapan kriteria penerima BHR 2025 dirancang secara objektif berdasarkan produktivitas dan kinerja selama periode Maret 2024 - Februari 2025,” demikian dikutip dari notifikasi yang diterima mitra, Senin (24/3).
Berikut kriteria kurir ShopeeFood yang mendapatkan Bonus Hari Raya atau BHR:
Kriteria | Rata-Rata Pesanan di Hari Aktif | Rata-Rata Jam Online/Bulan | Rata-Rata Tingkat Penyelesaian Pesanan | Rating Minimum | Jumlah BHR 2025 |
JOS 1* | 12 Pesanan | 250 | 85% | 4.9 | Rp 850.000 |
JOS 2* | 10 Pesanan | 200 | 85% | 4.9 | Rp 200.000 |
JOS 3* | 4 Pesanan | - | 85% | 4.9 | Rp 50.000 |
Kriteria itu berlaku bagi mitra pengemudi berstatus aktif/tidak putus mitra dan telah menyelesaikan minimal satu pesanan selama Januari - Februari 2025.
Mitra pengemudi ShopeeFood yang memenuhi kriteria tersebut akan menerima notifikasi terkait nominal BHR selambat-lambatnya pada 24 Maret pukul 16.00 WIB. Mitra yang tidak memenuhi kriteria, tak akan menerima pesan lanjutan.
“BHR 2025 untuk mitra pengemudi yang memenuhi kriteria akan diterima dalam bentuk tunai berupa saldo yang akan dikirimkan ke dompet di aplikasi pada 24 Maret 2025.
Shopee, Gojek, Grab, inDrive, dan Maxim memberikan Bonus Hari Raya berupa uang kepada mitra pengemudi taksi online dan ojol. Pemberian BHR untuk driver diatur dalam SE Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Surat yang terbit pada 11 Maret itu memerintahkan hal-hal sebagai berikut:
- Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi
- Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya ldul Fitri 1446 H
- Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir
- Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud pada nomor 3, diberikan Bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi
- Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi
Gojek, Maxim, dan Grab sudah mencairkan Bonus Hari Raya sejak akhir pekan. Sementara itu, inDrive mengumumkan BHR hari ini.