Komdigi Atur Gratis Ongkir di E-commerce Hanya 3 Hari dalam Sebulan

Kamila Meilina
17 Mei 2025, 15:25
GAJI KURIR JNE
jne.co.id
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komdigi atau Kementerian Komunikasi dan Digital menerbitkan aturan yang membatasi program gratis ongkir alias ongkos kirim yakni hanya tiga hari dalam sebulan.

Aturan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri atau Permen Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, pada Jumat (16/5). Regulasi ini terutama mengatur penyelenggaraan layanan pos dan kurir, termasuk tarif dan standar layanan.

Pasal 41 mengatur tarif layanan pos komersial atau ongkos kirim. Metode perhitungannya didasarkan pada biaya, yang mencakup biaya produksi atau operasional ditambah margin.

Biaya produksi atau operasional meliputi berbagai komponen seperti biaya tenaga kerja, transportasi, aplikasi, teknologi, serta biaya yang muncul dari kerja sama penyediaan sarana dan prasarana, maupun kerja sama dengan pelaku usaha atau individu.

Pasal 45 memberikan ruang bagi penyelenggara pos untuk menerapkan potongan harga terhadap tarif layanan pos komersial sebagai bagian dari strategi usaha. Diskon hanya dapat diberikan secara berkelanjutan sepanjang tahun, apabila tarif yang dikenakan setelah dikorting tetap berada di atas atau sama dengan biaya pokok layanan.

Jika diskon yang diterapkan justru menyebabkan tarif layanan menjadi di bawah biaya pokok, maka penerapannya dibatasi secara ketat. Pasal 45 ayat (4) mengatur korting, termasuk gratis ongkir, hanya dapat diberlakukan untuk kurun waktu tertentu dengan paling lama tiga hari dalam sebulan.

"Kami ingin persaingan (di industri) sehat. Kami akan melihat dan mengawasi supaya persaingannya adil dan sehat," kata Direktur Pos dan Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Digital Gunawan Hutagalung dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (16/5).

Penyedia layanan dapat mengajukan perpanjangan periode promo untuk kemudian dievaluasi oleh Komdigi dengan mempertimbangkan harga rata-rata di industri.

"Standarnya tiga hari, tapi kalau umpamanya mereka mau perpanjang, mereka minta evaluasi ke kita. Nanti kami lihat apakah harga itu masih layak atau tidak untuk diperpanjang," ujar Gunawan.

Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo menjelaskan regulasi itu tidak menghapus skema gratis ongkir yang biasa digunakan oleh e-commerce, melainkan mengaturnya dengan batas maksimal tiga hari. Hal ini bertujuan melindungi keseimbangan antara kepentingan konsumen dan keberlanjutan usaha para pelaku logistik.

“Kami melihat dari sisi konsumen tentu menyukai gratis ongkir. Tapi dari sisi pelaku usaha serta kurir, hal ini terkadang jadi beban. Oleh karena itu, negara hadir sebagai regulator yang menjaga semua pihak, termasuk kurir yang terkadang terkena dampak oleh promosi berlebihan," ujar Angga dalam acara yang sama.

Industri pos tumbuh 9,01% secara tahunan atau year on year (yoy) pada kuartal I, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS). Ada lebih dari enam juta tenaga kerja terserap di sektor ini.

Permen Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 memuat lima poin utama, yakni:

  1. Perluasan jangkauan layanan secara kolaboratif: Dalam 1,5 tahun ke depan, kolaborasi antar-pelaku industri ditargetkan dapat menjangkau minimal 50% provinsi di Indonesia.
  2. Peningkatan kualitas layanan dan perlindungan konsumen: Masyarakat akan diberikan layanan dengan mutu yang terukur dan dapat dipercaya
  3. Penguatan ekosistem industri secara inklusif: Pemerintah mendorong pemanfaatan infrastruktur bersama agar pelaku besar dan kecil dapat tumbuh bersama
  4. Menjaga iklim usaha yang sehat: Dibangun sistem monitoring transparan untuk memastikan keadilan dan kesetaraan dalam persaingan industri
  5. Adopsi teknologi ramah lingkungan: Mendorong transformasi ke arah green logistics sebagai bagian dari visi logistik masa depan yang berkelanjutan

Menteri Komdigi Meutya Hafid menyampaikan peraturan itu lahir atas masukan dari berbagai pihak, khususnya asosiasi pelaku industri pos dan kurir, yang telah berdiskusi dengan pihak kementerian dalam dua hingga tiga bulan terakhir.

Dia menyebut Permen itu hadir untuk mendukung penyehatan industri, tidak hanya di sektor telekomunikasi dan penyiaran, tetapi juga di sektor logistik dan kurir yang menjadi tulang punggung distribusi ekonomi nasional.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...