Shopee Blokir 1 Juta Kata Kunci dan Ratusan Ribu Produk Thrifting

Desy Setyowati
7 November 2025, 13:18
shopee blokir thrifting
shopee
Ilustrasi platform Shopee
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Shopee memblokir lebih dari satu juta kata kunci dan menurunkan ratusan ribu produk terkait pakaian bekas alias thrifting sejak 2023. Hal ini dalam rangka mengikuti kebijakan pemerintah dalam mengatasi impor barang bekas secara ilegal.

Deputy Director of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira mengatakan perusahaan telah menjalankan ketentuan dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 dan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 sejak 2023.

"Puluhan ribu toko juga terkena dampak karena terdeteksi melanggar peraturan yang berlaku dan produknya telah diturunkan," kata Radynal saat konferensi pers di Kementerian UMKM, dikutip dari Antara, Jumat (7/1).

Belakangan ini, viral di media sosial video yang menampilkan Shopee memblokir produk-produk yang mengandung kata 'thrifting'. Katadata.co.id mengonfirmasi hal ini kepada perusahaan, namun belum ada tanggapan.

Akan tetapi, saat konferensi pers di Kementerian UMKM, Radynal mengatakan tantangan utama platform e-commerce dalam mengatasi masalah penjualan pakaian bekas alias thrifting, salah satunya menghadapi penjual yang berusaha mengakali sistem deteksi. Misalnya dengan mengganti kata kunci atau membuat kombinasi kata kunci baru yang sulit terdeteksi oleh sistem.

Ia memastikan perusahaan melakukan proses penurunan produk dengan pendekatan humanis. Menurut dia, banyak pedagang nakal yang menggunakan deskripsi manipulatif, sehingga harus dilakukan pengecekan secara satu per satu.

"Jadi memang agak humanis. Kami turunkan satu-satu, judgement-nya juga judgement manusia, karena kami tidak mau memakai mesin langsung blokir secara keyword, takut ada UMKM kecil yang kami turunkan," kata Radynal.

Perusahaan juga aktif memberikan edukasi dan notifikasi langsung kepada penjual apabila produk yang dijual terbukti melanggar ketentuan.

Shopee memiliki tim khusus yang secara manual memastikan penjual yang melanggar ditindak, sementara pelaku UMKM lokal yang sah tidak ikut terdampak.

"Proses itu terus dijalankan, termasuk melalui proses pengecekan manual karena kami ingin menjaga akurasi. Sebagai platform berbasis User Generated Content (UGC), kami juga menindaklanjuti jika menerima laporan dari pengguna platform dengan pemeriksaan produk," kata Radynal.​​​​​​​

Asosiasi E-commerce Kaji Pakai AI untuk Berantas Thrifting pada 2023

Even Alex Chandra, yang pada 2023 menjabat Head of Consumer Protection and Medical Innovation Asosiasi E-commerce Indonesia atau idEA mengatakan, asosiasi berkoordinasi dengan lintas-sektor agar seluruh produk ilegal. Namun ia menyadari bahwa ada pedagang thrifting yang berupaya mengakali sistem agar tidak di-take down. Salah satu caranya, tidak menggunakan kata kunci ‘baju bekas’, ‘thrifting’ atau lainnya pada laman produk.

Ia mengatakan, para anggota menggunakan kecerdasan buatan alias AI untuk mendeteksi pedagang baju bekas impor alias thrifting. Anggota idEA termasuk Shopee, Tokopedia, Bukalapak hingga Lazada. idEA menyebut para anggota telah menangguhkan sekitar 40.000 iklan baju bekas impor ilegal atau thrifting pada awal 2023.

"Dengan teknologi, produk otomatis segera diturunkan atau take down. Ketika ada permintaan resmi dari kementerian, "link produk bisa langsung di-take down," kata Even pada April 2023.

Aturan Larangan Thrifting

Dikutip dari laman Kogin Diputro Harymbawa & Partners atau KDHP, Pemerintah Indonesia memberlakukan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU, yang selanjutnya disebut UU Perdagangan.

UU Perdagangan itu mengatur mengenai impor barang bekas. Pada ketentuan Pasal 47 ayat (1) UU Perdagangan mengatur bahwa setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.

Tujuan pemerintah Indonesia mengatur ekspor dan impor barang, tertuang dalam ketentuan Pasal 50 ayat (2) UU Perdagangan. Bunyinya sebagai berikut: 'pemerintah melarang impor atau ekspor barang untuk kepentingan nasional dengan alasan:

  • Untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat
  • Untuk melindungi hak kekayaan intelektual; dan/atau
  • Untuk melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup

Sehubungan dengan berlakunya UU Perdagangan, Menteri Perdagangan selanjutnya mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, selanjutnya disebut Permendag RI Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Aturan turunan itu sebagai bentuk tindak lanjut dari amanat UU Perdagangan. Dalam Permendag Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor tersebut, tercantum barang-barang yang dilarang untuk diimpor, salah satunya pakaian bekas.

Larangan thrifting di e-commerce tertuang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara, Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...