Pemerintah memusnahkan pakaian bekas impor, dari Malaysia, Singapura, Vietnam, dan Thailand sebanyak 7.363 bal dengan nilai Rp 80 miliar, di Cikarang, Jawa Barat, hari ini.
Pemerintah tengah mengusut pelaku impor baju bekas ilegal di Indonesia, Menkop UKM Teten Masduki meminta agar pedagang jangan dijadikan tameng untuk membiarkan penjualan baju bekas impor ilegal.
Pemerintah melarang impor baju bekas karena mengancam keberlangsungan industri tekstil dan UMKM lokal. Pelaku usaha thrifting terdampak larangan tersebut.
Maraknya praktik impor baju bekas membuat Presiden Joko Widodo geram. Pasalnya, penjualan produk thrifting tersebut menyebabkan industri tekstil nasional terganggu.