Aturan Baru E-Commerce: Seller Wajib Punya NIB atau Diblokir
Pemerintah memperketat aturan bagi pedagang online yang berjualan di marketplace. Melalui Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), e-commerce kini diwajibkan menolak pendaftaran pedagang yang tidak memiliki Perizinan Berusaha, paling sedikit berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).
Bukan hanya itu, seller yang sudah terdaftar tetapi belum memiliki izin usaha juga bisa diblokir. Aturan baru memberikan masa transisi selama enam bulan. Setelah itu, marketplace wajib menghentikan transaksi perdagangan apabila tetap tidak memenuhi kewajiban perizinan.
Sebelumnya, Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam PMSE telah mengatur bahwa pelaku usaha PMSE wajib memiliki Perizinan Berusaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, aturan lama itu belum mengatur secara rinci mekanisme penegakannya terhadap seller marketplace. Dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026, ketentuan ini diatur secara tegas dalam Pasal 4 ayat (4).
Pasal itu mewajibkan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang menyediakan sarana PMSE bagi pedagang, untuk menolak permintaan pendaftaran seller online yang belum memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan.
Selanjutnya, Pasal 4 ayat (5) menyebut bahwa Perizinan Berusaha tersebut paling sedikit berupa NIB sektor perdagangan, serta pemenuhan standar atau persyaratan teknis barang dan/atau jasa sesuai ketentuan yang berlaku.
Lalu, dalam Pasal 17 ayat (3), marketplace diperbolehkan menerima pedagang yang belum memiliki izin usaha, namun menyematkan status ‘Dalam Proses Legalisasi’. Ayat (4) mengatur bahwa seller online wajib menyelesaikan perizinan berusaha paling lambat enam bulan sejak pendaftaran dilakukan.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Pasal 17 ayat (5) mewajibkan marketplace melakukan pembatasan hak akses berupa penghentian transaksi perdagangan. Artinya, seller yang tidak mengurus NIB setelah masa enam bulan berakhir, berpotensi tidak lagi dapat melakukan transaksi melalui platform e-commerce.
Perbedaan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 sebagai berikut:
| Aspek | Permendag 31/2023 | Permendag 19/2026 |
| Kewajiban legalitas usaha | Sudah diatur | Tetap diatur |
| NIB sebagai dasar legalitas usaha | Sudah menjadi bagian Perizinan Berusaha | Disebut lebih tegas sebagai syarat minimum |
| Penolakan pendaftaran seller tanpa izin | Belum diatur secara rinci | Wajib ditolak |
| Status sementara bagi seller belum berizin | Tidak diatur | "Dalam Proses Legalisasi" |
| Batas waktu pengurusan izin | Tidak diatur secara spesifik | Maksimal 6 bulan |
| Penghentian transaksi seller tidak patuh | Tidak diatur secara spesifik | Wajib dilakukan setelah 6 bulan |
Kementerian Perdagangan menyebut salah satu fokus utama penyempurnaan regulasi PMSE adalah fasilitasi legalitas pelaku usaha, selain peningkatan visibilitas produk lokal, transparansi platform digital, perlindungan konsumen, dan tata kelola teknologi digital.
Dengan demikian, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 memperkuat implementasi kewajiban memiliki NIB melalui mekanisme yang lebih tegas. Kini e-commerce diwajibkan melakukan verifikasi, memberikan masa transisi, dan pada akhirnya menghentikan transaksi seller yang tetap tidak memiliki izin usaha setelah enam bulan.
