Kominfo Minta Pengguna Medsos Tak Promosikan Platform Investasi Ilegal
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau agar pemilik akun media sosial tidak mempromosikan produk investasi ilegal.
Juru bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kegiatan periklanan dan promosi produk investasi serta perdagangan sebenarnya merupakan ranah Kementerian Perdagangan (Kemendag). Namun, Kominfo terlibat dalam memfasilitasi pengawasannya.
"Untuk itu kami mengimbau para pemilik akun media sosial tidak mempromosikan produk yang melanggar peraturan Undang-Undang," katanya dalam siaran pers, hari ini (22/2).
Kementerian Kominfo juga akan memutus akses konten yang mempromosikan layanan investasi ilegal apabila mendapat permintaan dari Kemendag. "Kami juga mengajak warganet untuk secara aktif membangun ruang digital yang positif dan produktif," katanya.
Kementerian mengajak masyarakat untuk semakin berhati-hati apabila terlibat dalam kegiatan investasi. "Jangan mudah tergiur dengan janji profit yang tinggi, ataupun tawaran lain serupa," katanya.
Ia mengimbau masyarakat selalu memeriksa legalitas platform yang dipromosikan. Apabila mencurigakan, masyarakat bisa melaporkannya ke instansi yang berwenang.
Sebelumnya, marak influencer yang mempromosikan investasi ilegal seperti binary option dan robot trading di media sosial. Pemerintah telah memanggil sejumlah influencer untuk menghentikan promosi terkait platform binary option.
Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi memanggil influencer seperti Indra Kesuma atau Indra Kenz, Vincent Raditya, Doni Muhammad Taufik, Erwin Laisuman, dan Kenneth William untuk menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading.
Selain itu, mereka juga diminta untuk menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, produk yang dipromosikan oleh para influencer itu tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag. Produk tersebut seperti Binomo, Olymptrade, Quotex, dan Octa FX.
Skema investasi ini juga dinilai merugikan masyarakat karena bersifat judi. "Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan,” kata Tongam pekan lalu (17/2).
Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nilai kerugian masyarakat akibat investasi ilegal di Indonesia mencapai Rp 117,4 triliun dalam satu dekade terakhir. Puncaknya terjadi pada tahun 2011, dengan kerugian mencapai Rp68,62 triliun.
Angkanya kemudian turun 88,4% menjadi Rp 7,92 triliun pada 2012. OJK mengklaim penurunan ini terjadi berkat adanya penanganan dari Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi. Sejak adanya Satgas, kerugian akibat investasi ilegal selama periode 2012-2021 cenderung menurun. Simak databoks berikut: