Bursa Kripto Binance Didenda Rp 42 Triliun soal Pencucian Uang

Lenny Septiani
20 Desember 2023, 11:16
Binance, kripto,
Antara/HO
Binance

Bursa kripto Binance didenda US$ 2,7 miliar atau sekitar Rp 42 triliun oleh Pengadilan Distrik Amerika Serikat. Mantan CEO Binance Changpeng Zhao didenda US$ 150 juta atau sekitar Rp 2,3 triliun.

Binance dan Zhao didenda setelah mengaku bersalah atas tuduhan melakukan pencucian uang.

“Dalam meresmikan penyelesaian yang awalnya diumumkan pada 21 November, pengadilan menemukan bahwa Zhao dan Binance melanggar UU Pertukaran Komoditas (CEA) dan peraturan The Commodity Futures Trading Commission  (CFTC),” kata CTFC dalam laman resmi, Senin (18/12).

Berdasarkan perintah yang ditandatangani pada 14 Desember oleh Hakim Manish Shah di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Utara Illinois, Zhao harus membayar US$ 150 juta. Sepertiga dari jumlahnya harus dibayarkan dalam 30 hari ke depan.

Denda yang harus dibayarkan oleh Binance terdiri dari menghapus US$ 1,35 miliar biaya transaksi yang diperoleh secara tidak sah dan membayar denda US$ 1,35 miliar kepada CFTC.

“Perintah tersebut juga mewajibkan Zhao dan Binance untuk membuat sertifikasi mengenai keberadaan, penerapan, dan keampuhan kontrol kepatuhan Binance yang telah ditingkatkan,” kata CTFC. 

Binance secara permanen dilarang melakukan pelanggaran lebih lanjut seperti yang dituduhkan.

Zhao mengundurkan diri dan mengaku bersalah atas tuduhan pidana dari pemerintah Amerika Serikat bulan lalu, karena melakukan pelanggaran UU anti pencucian uang.

Dalam unggahan di media sosial X pada Selasa (21/11), Zhao mengakui dirinya melakukan kesalahan dan harus bertanggung jawab. Dia juga mengatakan Richard Teng, mantan kepala pasar regional global perusahaan, ditunjuk sebagai CEO baru Binance.

Reporter: Lenny Septiani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...