Hampir 50 Startup Pinjol Tutup Bisnis di Indonesia

Lenny Septiani
22 Desember 2023, 13:57
pinjol, startup tutup, ojk,
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Pinjol

Hampir 50 startup pinjol tutup di Indonesia sejak 2021. Tahun ini, ada dua teknologi finansial pembiayaan atau fintech lending yang mengembalikan izin ke OJK alias Otoritas Jasa Keuangan.

“Untuk sementara baru dua tahun ini. Kami monitor terus perkembangannya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman kepada Katadata.co.id, Rabu (20/12).

Dua startup tutup di bidang pinjol di antaranya:

1. Akur Dana Abadi atau jembatan emas

Startup pinjol Jembatan Emas tutup per September (30/9) setelah mengembalikan izin fintech lending ke OJK.

“Dengan berat hati, kami sampaikan bahwa sejak 30 September Jembatan Emas resmi berhenti melakukan kegiatan transaksi pendaftaran pengguna dan penyaluran pinjaman,” demikian dikutip dari laman resmi.

2. Danafix Online Indonesia

Danafix mengumumkan menutup bisnis pada April.

“Dengan berat hati kami menyampaikan keputusan untuk menghentikan kegiatan usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi,” kata Danafix di laman resmi.

Pada awal Januari 2022, OJK menyampaikan ada 46 startup pinjol yang mengembalikan izin selama 2021. Otoritas tidak memerinci jumlah selama 2022, namun Kas Wagon Indonesia termasuk yang dibatalkan tanda izinnya.

Jika dihitung dengan 46 startup pinjol yang tutup pada 2021, maka jumlahnya 49 ditambah dengan Kas Wagon, Danafix, dan Jembatan Emas.

Namun Agusman belum dapat memerinci jumlah startup pinjol yang mengembalikan izin maupun yang dibatalkan izinnya oleh OJK.

Aturan Modal Pinjol

Aturan pemenuhan ekuitas startup pinjol tertuang dalam Peraturan OJK atau POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Pada pasal 50, penyelenggara pinjaman online wajib memiliki modal paling sedikit:

  • Rp 2,5 miliar per 4 Juli 2023 
  • Rp 7,5 miliar per 4 Juli 2024 
  • Rp 12,5 miliar per 4 Juli 2025 

POJK Nomor 10 Tahun 2022 itu diundangkan pada 4 Juli tahun lalu.

Pasal 52 mengatakan, penyelenggara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dikenai sanksi administratif berupa:

  1. Peringatan tertulis
  2. Pembatasan kegiatan usaha; dan/atau
  3. Pencabutan izin

OJK mencatat ada 23 startup pinjol yang belum memenuhi aturan modal minimal Rp 2,5 miliar per November. “Mereka sudah menyampaikan action plan,” kata Agusman.

Action plan atau rencana aksi memuat langkah-langkah strategi dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum.

“OJK terus memonitor progres dari realisasi action plan yang mendapatkan persetujuan, baik berupa langkah injeksi modal dari pemegang saham pengendali maupun dari new strategic investor, termasuk opsi pengembalian izin usaha,” kata dia.

Reporter: Lenny Septiani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...