OJK mencatat sebanyak lima fintech P2P lending atau pinjaman online alias pinjol yang belum memenuhi syarat ekuitas minimum atau modal Rp 2,5 miliar per Januari.
OJK mencatat jumlah utang masyarakat Indonesia melalui fintech P2P lending atau pinjaman online alias pinjol sebesar Rp 60,42 triliun per Januari 2024.
Setidaknya ada empat pinjol yang digugat oleh lender. Meski begitu, sejumlah startup fintech lending masih menyalurkan pinjaman ratusan miliar sejak 2024 dengan kredit macet di bawah batas OJK.
Investree digugat oleh puluhan lender total Rp 5,3 miliar. Startup pinjol ini menyampaikan sudah mendapatkan commitment letter dari JTA Holdings Qatar.
KPPU menduga empat startup pinjol yang menyasar mahasiswa dan pelajar melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Bagaimana tanggapan OJK?
Startup pinjol Investree digugat oleh puluhan lender sejak akhir tahun lalu, karena terlambat membayar. Tiga dari empat gugatan menyatakan kerugian total Rp 5,3 miliar.
KPPU menduga bisnis startup pinjol yang menyasar pelajar dan mahasiswa melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Bagaimana tanggapan AFPI?