OJK mencatat jumlah utang masyarakat Indonesia melalui fintech P2P lending atau pinjaman online alias pinjol sebesar Rp 60,42 triliun per Januari 2024.
Setidaknya ada empat pinjol yang digugat oleh lender. Meski begitu, sejumlah startup fintech lending masih menyalurkan pinjaman ratusan miliar sejak 2024 dengan kredit macet di bawah batas OJK.
Investree digugat oleh puluhan lender total Rp 5,3 miliar. Startup pinjol ini menyampaikan sudah mendapatkan commitment letter dari JTA Holdings Qatar.
KPPU menduga empat startup pinjol yang menyasar mahasiswa dan pelajar melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Bagaimana tanggapan OJK?
Startup pinjol Investree digugat oleh puluhan lender sejak akhir tahun lalu, karena terlambat membayar. Tiga dari empat gugatan menyatakan kerugian total Rp 5,3 miliar.
KPPU menduga bisnis startup pinjol yang menyasar pelajar dan mahasiswa melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Bagaimana tanggapan AFPI?
Mahfud MD pernah menyampaikan bahwa masyarakat yang sudah terlanjur meminjam di pinjol ilegal, tidak perlu melunasi utang. Apakah utang hangus otomatis berlaku juga di pinjaman online resmi?
Pinjol Investree dikabarkan meraih dana talangan US$ 7 juta dari SBI Holdings. Dana ini digunakan gaji karyawan hingga biaya asuransi kredit dan penagihan.