Penjelasan ITB soal Mahasiswa Ditawarkan Bayar UKT Pakai Pinjol
ITB atau Institut Teknologi Bandung memberikan respons soal viral opsi mahasiswa membayar UKT atau Uang Kuliah Tunggal menggunakan pinjol. ITB menyampaikan, ada 1.800 orang mahasiswa yang mengajukan keringanan UKT per Desember 2023.
Akun X atau Twitter dengan nama akun @itbfess membagikan gambar yang menunjukkan banner iklan startup pinjol Danacita. “Kami segenap civitas akademik ITB mengucapkan ‘SELAMAT MEMBAYAR CICILAN BESERTA BUNGANYA’,” tulis akun @itbfess, Kamis (25/1).
sumpah, kalau masalah ini bisa diungkit di akhirat, bakal gua ungkit.
kalau dulu ITB mampu berdiri tegak dengan prinsip "tidak akan menjadikan masalah ekonomi sebagai penghalang mahasiswa yang ingin menuntut ilmu," artinya seharusnya memang ITB mampu kalau (cont..) pic.twitter.com/WOhzLLMuad— ITBfess (@itbfess) January 25, 2024
Berdasarkan gambar tersebut, konsumen dikenakan biaya persetujuan 3% dan biaya bulanan platform 1,75%.
Unggahan itu viral karena akun @itbfess menyampaikan, mahasiswa ITB yang menunggak disarankan menggunakan jasa pinjol. Akun Twitter ini juga mengunggah iklan startup pinjol Danacita di kampus ITB.
Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto menyampaikan, ada 1.800 orang mahasiswa yang mengajukan keringanan UKT per Desember 2023. Sebanyak 1.492 di antaranya diberikan keleluasaan untuk mencicil Biaya Penyelenggaraan Pendidikan atau BPP.
Lalu 184 mahasiswa diberikan kebijakan penurunan besaran UKT untuk satu semester. Kemudian, 124 mahasiswa diberikan penurunan besaran UKT secara permanen sampai yang bersangkutan lulus dari ITB.
Khusus bagi mahasiswa ITB yang belum melunasi UKT atau BPP semester I 2023/2024, maka yang bersangkutan tidak dapat mengisi FRS semester II 2023/2024.
“Mahasiswa dalam kategori ini dapat mengajukan cuti akademik dan dibebaskan dari tagihan BPP, serta tidak akan memengaruhi waktu tempuh studinya,” kata Naomi dalam keterangan pers, Jumat (26/1).
Dalam hal mahasiswa tidak mengajukan cuti akademik, status kemahasiswaannya pada PD Dikti akan tercatat tidak aktif atau tak memiliki Kartu Studi Mahasiswa. Maka, masa studi tetap dihitung dan membayar 50% BPP sesuai ketentuan.
“Seluruh mekanisme administrasi akademik dan keuangan yang diuraikan di atas telah diatur secara rinci melalui Peraturan Rektor ITB. Mahasiswa telah mendapatkan sosialisasi dan dapat mengakses aturan itu setiap saat untuk dipahami secara baik,” ujar Naomi.
“Dalam hal terdapat kekurangjelasan atas aturan yang ada, mahasiswa dapat setiap waktu menanyakan kepada pihak Fakultas/Sekolah dan/atau melalui Direktorat Kemahasiswaan ITB,” Naomi menambahkan.
Ia menyampaikan, kampus dituntut untuk tetap patuh pada aturan negara yang mensyaratkan untuk menjaga agar mahasiswa dapat menunaikan kewajiban membayar UKT secara penuh pada setiap semester.
ITB pun tetap berkomitmen menyediakan solusi bagi mahasiswa jalur SNBP dan SNBT untuk tetap dapat melanjutkan pendidikannya di ITB walau dengan keterbatasan dan kesulitan yang dihadapi.
“Hal ini ditandai dengan upaya-upaya pemberian akses atas beasiswa dan mekanisme penurunan UKT di atas. Hanya saja penting bagi ITB untuk tetap dapat melakukan proses asesmen yang layak kepada mahasiswa agar penyaluran bantuan-bantuan tersebut dapat diberikan secara adil, tepat sasaran, dan mendidik,” ujar Naomi.