OJK Panggil DanaCita soal UKT Mahasiswa ITB: Bunga Pinjol Sesuai Hukum
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan telah meminta penjelasan kepada PT Inclusive Finance Group atau Danacita mengenai kabar viral mahasiswa ITB ditawarkan opsi pinjol untuk membayar UKT alias Uang Kuliah Tunggal.
Startup pinjol Danacita menjelaskan, perusahaan bekerja sama dengan ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan UKT untuk mahasiswa ITB. Kerja sama ini dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT.
"Pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa dalam keterangan pers, Jumat (26/1).
Berdasarkan penelitian OJK, bunga pinjol yang dikenakan oleh Danacita sesuai dengan aturan yakni SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.
DanaCita menawarkan tiga jenis pinjaman yaitu:
1. Cicilan Kuliah: Program cicilan regular dengan tenor enam, 12, hingga 24 bulan. Berikut rincian biayanya:
- Biaya platform mulai dari 1.3% per bulan
- Biaya persetujuan yang dikenakan sekali di awal 3% dari nominal biaya yang disetujui atau minimal Rp 100 ribu
- Jumlah cicilan bulanan tetap
- Persyaratan pengajuan tanpa agunan dan surat jaminan
2. Cicilan Kursus: Program cicilan 0% dengan ketersediaan bergantung pada masing-masing institusi pendidikan
3. Program Study Now, Pay Later (SNPL) : program pembiayaan dengan keringanan biaya cicilan selama masa studi. Konsumen hanya perlu membayar biaya platform dan persetujuan selama masa studi. Total tagihan cicilan berupa biaya platform dan cicilan pokok akan mulai dibayarkan setelah masa studi.
Danacita juga menyampaikan, kerja sama dengan ITB dalam bentuk fasilitas pembiayaan mahasiswa bukan yang pertama kali. Hal ini juga telah dilakukan dengan perguruan tinggi lain.
Berdasarkan laman resmi Danacita, pinjol ini memiliki 148 mitra pendidikan, termasuk Universitas Bina Sarana Informatika (BSI), RevoU, Wall Street English, Universitas Presiden, Universitas Islam Bandung, CoLearn, dan English First.
Selain itu, Institut Teknologi PLN, Universitas Tarumanagara, Universitas Ciputra, Glints Academy, Alterra Academy, dan Sampoerna University.
"Sebagai tindak lanjut, OJK meminta Danacita untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaanya dan lebih meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk aspek risiko dan seluruh aspek pelindungan konsumen lainnya," ujar Aman.
"Secara periodik OJK akan memantau pelaksanaan hal-hal tersebut," Aman menambahkan.