Penjelasan Startup Danacita soal Viral Bunga Pinjol Mahasiswa ITB

Desy Setyowati
30 Januari 2024, 06:35
danacita, itb, pinjol,
Twitter @itb
Akun di Twitter membagikan banner yang disebut iklan pinjol Danacita di Kampus ITB
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Danacita sempat viral karena dikaitkan dengan opsi pembayaran UKT atau Uang Kuliah Tunggal mahasiswa ITB. Startup fintech lending ini pun memberikan penjelasan terkait bunga pinjol.

Direktur Utama Danacita Alfonsus Wibowo menyampaikan, perusahaan bekerja sama dengan ITB pada 10 Agustus 2023. Melalui kerja sama ini, kedua belah pihak menyepakati bahwa Danacita hadir sebagai salah satu solusi alternatif bagi mahasiswa ITB.

MOU tersebut bertujuan memberikan fleksibilitas bagi mahasiswa yang belum dapat membayar UKT.

Alfonsus menegaskan, praktik layanan pendanaan yang disediakan oleh Danacita menerapkan prinsip kehati-hatian. Startup ini menyesuaikan pinjaman dengan kemampuan dari penerima dana yakni pelajar atau wali, melalui proses analisis dan verifikasi.

Penerima dana di bawah 21 tahun atau belum memiliki penghasilan cukup, wajib melakukan pengajuan pinjaman bersama orang tua atau wali.

“Danacita memastikan bahwa pendanaan diberikan sesuai dengan kemampuan dari penerima dana, tidak melampaui kapabilitas pembayaran pelajar maupun wali, sehingga tidak akan menyulitkan saat melakukan pembayaran kembali,” ujar Alfonsus dalam keterangan pers, Senin malam (29/1).

Startup Danacita juga mencantumkan seluruh biaya yang timbul dari setiap pengajuan biaya pendidikan, termasuk biaya persetujuan, biaya bulanan atau bunga, biaya keterlambatan, dan lainnya.

Informasi mengenai biaya tersebut dapat diakses dan dilihat secara transparan oleh pelajar saat pengajuan. Rinciannya yakni:

  • Biaya persetujuan dikenakan satu kali pada saat pengajuan sebesar 3% dari nominal pendanaan yang disetujui
  • Biaya platform dikenakan berkisar 1,6% hingga 1,75% per bulan bergantung pada jangka waktu pembayaran yang dipilih

Alfonsus juga memastikan bunga/margin, biaya administrasi untuk setiap pendanaan produktif berkisar 0,07% per hari dari nilai pendanaan yang tercantum pada perjanjian. Ini masih di bawah batas maksimal yang ditetapkan oleh OJK 0,1% per hari.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...