Kata OJK soal Pinjol Gandeng Kampus Sediakan Cicilan Biaya Kuliah
Belakangan viral ITB menawarkan opsi pinjol bagi mahasiswa untuk membayar Uang Kuliah Tunggal atau UKT. Bagaimana tanggapan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ?
Terkait informasi viral tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar startup fintech lending PT Inclusive Finance Group atau Danacita bekerja sama dengan ITB dalam menyediakan pilihan fasilitas pembayaran UKT mahasiswa.
Ia menjelaskan, startup fintech lending atau dikenal sebagai pinjol tidak membutuhkan persetujuan OJK untuk bekerja sama dengan perusahaan atau instansi lain.
“Berkaitan dengan fasilitas pinjaman yang diberikan kepada mahasiswa ITB, ini memang ada program kerja sama antara perusahaan ini (Danacita) dengan universitas terkait (ITB),” kata Mahendra dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (30/1).
“Tentu hal itu dilakukan oleh masing-masing pihak tanpa perlu mendapatkan persetujuan dan otorisasi dari OJK,” Mahendra menambahkan.
OJK pun telah meminta penjelasan kepada Danacita mengenai kabar viral mahasiswa ITB ditawarkan opsi pinjol untuk membayar UKT. Berdasarkan penelitian OJK, bunga pinjol yang dikenakan oleh Danacita sesuai dengan aturan yakni SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.
DanaCita menawarkan tiga jenis pinjaman yaitu:
1. Cicilan Kuliah: Program cicilan regular dengan tenor enam, 12, hingga 24 bulan. Berikut rincian biayanya:
- Biaya platform mulai dari 1.3% per bulan
- Biaya persetujuan yang dikenakan sekali di awal 3% dari nominal biaya yang disetujui atau minimal Rp 100 ribu
- Jumlah cicilan bulanan tetap
- Persyaratan pengajuan tanpa agunan dan surat jaminan
2. Cicilan Kursus: Program cicilan 0% dengan ketersediaan bergantung pada masing-masing institusi pendidikan
3. Program Study Now, Pay Later (SNPL) : program pembiayaan dengan keringanan biaya cicilan selama masa studi. Konsumen hanya perlu membayar biaya platform dan persetujuan selama masa studi. Total tagihan cicilan berupa biaya platform dan cicilan pokok akan mulai dibayarkan setelah masa studi.
Mahendra mengatakan bahwa OJK terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait.
Selain itu, ia memberikan catatan bahwa penggunaan fasilitas pinjaman dari perusahaan peer-to-peer lending sebenarnya merupakan pilihan masing-masing mahasiswa untuk menggunakannya atau tidak.
“Perlu digarisbawahi, terkait pembiayaan uang kuliah, apakah memang sebaiknya menggunakan fasilitas pinjaman dari P2P lending? Tentunya itu pilihan yang ditetapkan oleh masing-masing mahasiswa,” ujarnya.
OJK juga telah meminta Danacita untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaan dan meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk aspek risiko dan pelindungan konsumen lainnya.
"Kami terus akan melakukan pengawalan terhadap hal ini dan secara langsung meminta perusahaan (Danacita) untuk tetap memperhatikan dan menjalankan dengan baik seluruh proses kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaannya," ujar Mahendra.