CEO Investree Mundur, Bagaimana Nasib Uang Lender?

Lenny Septiani
1 Februari 2024, 14:32
Investree. pinjol, lender Investree,
Arief Kamaludin | KATADATA
Investree
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Adrian Gunadi berhenti dari jabatan sebagai CEO Investree per 31 Januari. Bagaimana nasib uang lender atau pemberi pinjaman?

Pemegang saham mayoritas PT Investree Radhika Jaya, Investree Singapore Pte. Ltd. menyetujui pemberhentian Adrian Gunadi dari jabatan sebagai direktur utama pada Januari.

Berdasarkan laporan Deal Street Asia , Adrian Gunadi dikabarkan mengaku telah mengalihkan dana dari Investree ke rekening pribadi. Selain itu, menggunakan posisinya untuk menjadikan startup fintech lending atau pinjol ini sebagai penjamin perusahaan pribadi.

Investree tidak berkomentar soal kabar tersebut. Namun startup pinjol ini memberikan klarifikasi soal perusahaan menjadi penjamin perusahaan lain yakni PT Putra Radhika Investama dan PT Radhika Persada Utama.

“Itu tidak benar, tidak pernah dilakukan, dan tidak pernah ada persetujuan oleh Pemegang Saham dan Direksi Investree. Pernyataan ini bertujuan meluruskan berita-berita yang berkembang belakangan ini sekaligus memberikan informasi kepada para pihak yang mungkin terkena dampak," kata Investree dalam keterangan pers yang diterima oleh Katadata.co.id, Selasa (31/1).

Selain kedua rumor tersebut, Investree menghadapi keluhan dari lender terkait keterlambatan pengembalian dana dalam setahun terakhir. Startup pinjol ini menyampaikan perusahaan akan mendapatkan modal dari investor.

“Kami berharap dapat segera menyelesaikan rencana restrukturisasi dengan penyuntikan ekuitas baru dari investor," kata Co-Founder/Director Investree Singapore Pte. Ltd., Kok Chuan Lim.

Kepada para lender, Investree menyatakan akan terus melakukan proses penagihan kepada peminjam.

“Selain itu, memantau secara intens untuk memastikan borrower bisa melakukan pelunasan dan membayar seluruh kewajibannya,” kata Investree dalam email kepada lender, yang dilihat oleh Katadata.co.id, pekan lalu (25/1).

“Sekali lagi, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini,” Investree menambahkan.

Berdasarkan email tersebut, Investree memerinci langkah lanjutan yang telah dilakukan dalam menangani salah satu kasus keterlambatan bayar peminjam atau borrower. Berikut rangkumannya:

  1. Tim Investree mengirimkan reminder dan follow up borrower sebelum pinjaman jatuh tempo.
  2. Sejak pinjaman mengalami keterlambatan, Tim Investree melakukan penagihan secara intensif melalui telepon, pesan singkat, ataupun pesan WhatsApp
  3. Memberikan surat peringatan pertama kepada borrower
  4. Tim Investree terus follow up dan memantau peminjam atas upaya pembayaran yang disampaikan sebelumnya agar pembayaran dapat terealisasi sesuai timeline
  5. Memberikan surat peringatan kedua kepada borrower
  6. Menghubungi borrower terkait progress pembayaran
  7. Memantau dan mendorong borrower atas upaya pembayaran yang disampaikan sebelumnya agar dapat terealisasi sesuai jadwal
  8. Kembali menghubungi borrower untuk follow up pembayaran jika janji belum terealisasi
  9. Sebagaimana janji belum terealisasi, tim Investree tetap memantau proses penyelesaian pekerjaan borrower agar proses invoicing dapat segera dilakukan. Sekaligus meminta borrower melakukan pembayaran parsial atau sebagian terlebih dahulu dari sumber apapun yang dimiliki oleh peminjam dalam waktu dekat.
  10. Tim Investree kembali menghubungi borrower untuk follow up pembayaran
  11. Memberikan surat peringatan ketiga kepada borrower
  12. Tim Investree secara rutin menindaklanjuti dan melakukan penagihan ke borrower terkait penyelesaian sisa tunggakan agar dapat segera terealisasi hingga menyelesaikan tunggakan

Dalam email tersebut, Investree menyampaikan upaya lain yang dilakukan untuk menagih pinjaman yang terlambat di atas 90 hari yakni menggunakan jasa debt collector dari perusahaan penyedia jasa penagihan atau PPJP yang berstatus terdaftar dan disertifikasi oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia alias AFPI.

“Dalam hal ini, Investree bekerja sama dengan mitra bersertifikasi untuk kembali melakukan upaya tersebut (penagihan),” kata Investree melalui email kepada lender, pekan lalu (25/1).

Investree menyatakan memberikan perlindungan ekstra keterlambatan dengan asuransi kredit.

Reporter: Lenny Septiani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...