Startup Pinjol Diimbau Pakai AI untuk Identifikasi Judi Online
Asosiasi teknologi finansial atau fintech mengimbau anggota menggunakan kecerdasan buatan alias artificial intelligence (AI) dalam mengidentifikasi transaksi pinjaman untuk judi online.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan alias PPATK menemukan adanya indikasi transaksi judi online melalui fintech lending atau pinjol.
"Kami secara tegas melawan seluruh praktik dan aktivitas terkait judi online, termasuk keterlibatan di dalam ekosistem keuangan digital,” kata Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia atay AFTECH Pandu Sjahrir dalam pernyataan pers, Selasa (2/7).
AFTECH mendorong perusahaan fintech lending melakukan proses pengelolaan manajemen risiko secara profesional, sistematis dan terstruktur dengan prinsip kehati-hatian, termasuk, memanfaatkan AI dalam proses verifikasi peminjam alias Know Your Customer (KYC), underwriting, penentuan portofolio pendanaan dalam menilai kelayakan calon penerima pinjaman.
Selain itu, mengidentifikasi segmen yang belum memiliki rekening bank atau underserved segments sebelum memberikan pinjaman, melalui penilaian kelayakan kredit yang terstandardisasi.
“AFTECH bersama anggota terus berkomitmen memperkuat tata kelola internal perusahaan anggota sesuai dengan perintah OJK. Perusahaan diminta untuk memblokir rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilehal termasuk judi online menurut OJK,” katanya.
Selain itu, AFTECH mengimbau seluruh anggota terus memperbaiki dan memperkuat kondisi industri melalui penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan aliss Governance, Risk Management, and Compliance (GRC) dalam menjalankan operasional perusahaan. Tujuannya, meningkatkan kepercayaan publik dengan meliputi aspek strategi bisnis, business continuity plan, pelindungan konsumen, manajemen risiko, perlindungan data, pengelolaan fraud, serta anti pencucian uang dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.
AFTECH juga mengimbau anggota di bidang sistem pembayaran, untuk memperkuat tata kelola perusahaan. Salah satu caranya, menerapkan serangkaian prosedur dalam menjalankan kerjasama dengan pihak pengguna, termasuk proses asesmen berupa Know Your Business (KYB) sesuai standar prosedur operasional untuk mengetahui identitas dan kegiatan usaha pengguna, pihak ketiga, maupun 0enyelenggara lain yang bekerja sama.
Selain itu, menerapkan teknologi Fraud Detection System (FDS), infrastruktur untuk mendeteksi akun dengan pola transaksi keuangan mencurigakan termasuk judi online.
“Sesuai dengan permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo kepada Bank Indonesia alias BI, pelaku industri secara aktif terus memonitor dan menutup akun akun dompet digital yang terindikasi judi online,” katanya.