Industri Lokal Dukung Kominfo Blokir Akun Instagram Bursa Kripto Asing

Lenny Septiani
18 Juli 2024, 14:30
Binance, kripto, kominfo,
Antara/HO
Binance
Button AI Summarize

Pengusaha kripto dalam negeri mendukung langkah Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir akun Instagram resmi bursa kripto asing yang tidak berizin di Indonesia, seperti Binance, Binance Indonesia, Bybit, Bybit Indonesia, Bitget Indonesia, Kucoin Exchange, dan Mexc.

Salah satu pengusaha yang mendukung upaya Kominfo memblokir akun Instagram bursa kripto asing yakni Tokocrypto. Chief Marketing Officer atau CMO Tokocrypto Wan Iqbal mengatakan, pemblokiran ini merupakan langkah preventif dalam perlindungan konsumen. 

“Ini bentuk perlindungan kepada masyarakat dari kemungkinan kerugian yang timbul dari kegiatan tanpa izin, yang tidak bisa diprediksi,” kata Iqbal dalam keterangan pers, Kamis (18/7).

Pemblokiran akun Instagram bursa kripto asing juga dianggap penting dalam menjaga integritas dan reputasi industri di mata publik, serta memastikan investor tidak terjebak dalam investasi berisiko tinggi.

Langkah tersebut juga dinilai dapat meningkatkan daya saing entitas kripto berizin resmi di Indonesia. "Langkah ini akan mendorong pertumbuhan bisnis dalam negeri, karena mencegah arus modal ke luar negeri atau capital flow,” ujar dia.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi alias Bappebti mencatat, jumlah investor kripto meningkat menjadi 19 juta per Februari.

Nilai transaksi kripto di Indonesia Rp 211 triliun selama Januari hingga April. Nilainya melampaui transaksi sepanjang 2023 Rp 149,25 triliun.

Pelaksana tugas atau Plt Kepala Bappebti Kasan mengatakan, instansi berkoordinasi dengan Kominfo untuk memblokir domain situs web atau media sosial entitas kripto ilegal.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong mengatakan, pemblokiran akun Instagram bursa kripto atas permintaan otoritas terkait.

"Untuk yang berhubungan dengan investasi dan kripto, dari Kominfo, kami memblokir hanya atas permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan alias OJK maupun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti," katanya kepada Katadata.co.id, Rabu (17/7).

Reporter: Lenny Septiani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...