Kuasa Hukum Lender Dukung OJK Cabut Izin Investree

Kamila Meilina
22 Oktober 2024, 15:30
Investree
Finansialku
Investree
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan teknologi finansial (fintech) PT Investree Radika Jaya atau Investree.Pencabutan izin usaha terkait aturan ekuitas minimum.

Kuasa Hukum para lender Investree, Grace Sihotang, menilai pencabutan izin usaha itu untuk melindungi masyarakat. Terutama para lender yang telah mengalami kerugian besar akibat wanprestasi dan dugaan penipuan.

“OJK sudah melihat bahaya jika izin usaha Investree tidak dicabut. Mereka [Investree] masih terus berusaha menarik dana dari lender dengan janji-janji palsu tentang pendanaan dari luar negeri,” kata Grace kepada Katadata, Selasa (22/10).

Grace Sihotang mengatakan masalah di Investree bukan lagi sekadar gagal bayar, melainkan sudah mengarah pada dugaan penipuan atau fraud sistematis.

“Banyak lender, termasuk klien saya, tertipu oleh janji bunga tinggi. Ada yang kehilangan hingga puluhan miliar rupiah,” kata dia.

Langkah ini diambil untuk memastikan para lender masih memiliki peluang untuk mendapatkan kembali dana mereka melalui proses likuidasi.

“Dengan pencabutan izin usaha, semua aset Investree, termasuk milik Adrian, tidak bisa dialihkan atau dijadikan jaminan untuk membayar utang,” kata Grace.

Menurut Grace, likuidasi adalah solusi terbaik dibandingkan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang hanya berlangsung 90 hari.

Dalam likuidasi, ada lebih banyak waktu untuk menagih utang dan memulihkan aset. Proses ini juga akan memberikan kesempatan kepada lender untuk menuntut hak mereka berdasarkan putusan pengadilan.

Pencabutan izin ini membuat Investree tidak bisa lagi beroperasi atau menarik dana dari lender baru dan memberikan perlindungan lebih bagi masyarakat. Meskipun proses likuidasi dan pemulihan aset akan memakan waktu lama, langkah ini memberi harapan bagi para lender yang telah lama menunggu kejelasan atas dana mereka.

Para lender mulai mengeluhkan dana yang belum kembali dari platform pinjaman online Investree sejak Mei 2023. Lima bulan kemudian atau Oktober 2023, Adrian Gunadi yang saat itu menjabat CEO mengatakan induk usaha Investree Singapore Pte Ltd meraih pendanaan seri D melalui pendirian joint venture di Doha, Qatar.

Kemudian pada Maret 2024, sebanyak 13 lender menggugat atas dasar perkara wanprestasi atau gagal bayar. Gugatan tersebut terdaftar pada 26 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.

Reporter: Kamila Meilina
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...