Capres nomor urut 2 Mahfud MD meminta masyarakat khususnya generasi Z dan milenial untuk tidak melakukan pinjaman online atau pinjol. Sebab, mereka bisa terjerat utang pinjol tersebut.
OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan fintech peer-to-peer lending (P2P Lending) Investree karena dinilai melanggar ketentuan penyaluran kredit dengan kredit macet mencapai 12%.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengawasi realisasi rencana tindak atau action plan yang diajukan oleh PT Akulaku Finance Indonesia atau dikenal Akulaku.
OJK dan asosiasi fintech meluncurkan panduan kode etik penggunaan kecerdasan buatan alias AI dalam industri pembayaran, investasi, asuransi hingga pinjaman online atau pinjol.
Layanan startup fintech pembayaran dan paylater masif digunakan untuk transaksi di e-commerce. Sektor ini kini menghadapi tantangan dari sisi investor.
OJK mengeluarkan roadmap dan surat edaran tentang fintech P2P lending. Keduanya diterbitkan demi industri fintech P2P lending yang lebih sehat dan aspek perlindungan konsumen yang lebih baik.
Pada kegiatan IFSE 2023 ini terdapat 25 Sesi pada Main Conference atau Plenary Session, dengan lebih dari 70 pembicara nasional dan internasional yang menghadirkan para pelaku industri fintech.
Ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen.
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang IAKD, menilai bulan fintech bisa menjadi momentum untuk meningkatkan literasi masyarakat mengenai fintech.
OJK memangkas batas maksimal bunga pinjol dari 0,4% menjadi hanya 0,067% per hari. AFPI menilai startup fintech lending makin inovatif menyesuaikan pinjaman dengan profil risiko peminjam.
OJK menunda rencana membuka moratorium fintech lending alias pinjol dari rencana tahun ini menjadi 2024. Platform pinjaman online baru belum bisa daftar.