OJK membatasi investasi investor individu di platform fintech lending atau pinjaman daring. Hal ini untuk mengurangi risiko investasi di platform pinjol.
Indonesia Fintech Society menginisiasi pembuatan 'universal fraud database' untuk memperketat pengawasan terhadap fraudster di industri keuangan digital.
OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan sesuai ketentuan.
AFPI mendukung rencana OJK dalam memperkenalkan Innovative Credit Scoring yang memungkinkan penilaian kredit fintech dari data nonkeuangan, termasuk media sosial dan e-commerce.
OJK mencatat 22 fintech lending dengan tingkat wanprestasi 90 hari lebih dari 5%, memicu sorotan dan perlunya perbaikan di peraturan serta sistem penilaian kredit.
IFSE 2024 hadir sebagai platform kolaborasi untuk membangun ekosistem keuangan digital yang inklusif dalam mendorong inovasi dan pertumbuhan sektor keuangan digital di Indonesia.
Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE 2024) digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai fintech. Diharapkan dapat memperkuat inklusi dan literasi keuangan digital di Indonesia.