OJK Akan Atur Pengguna Paylater Minimal Bergaji Rp 3 Juta/Bulan

Desy Setyowati
31 Desember 2024, 19:14
aturan paylater,
Kredivo
Paylater
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK tengah mengkaji aturan Buy Now Paylater atau BNPL untuk perusahaan pembiayaan. Salah satunya pengguna memiliki pendapatan minimal Rp 3 juta per bulan.

“Ini dalam rangka menguatkan pelindungan konsumen dan masyarakat dan mengantisipasi potensi jebakan utang alias debt trap bagi pengguna paylater yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan,” kata OJK dalam keterangan pers, Selasa (31/12).

Aturan paylater itu juga untuk mengembangkan dan memperkuat industri perusahaan pembiayaan.

Pokok-pokok aturan paylater ini mencakup perusahaan pembiayaan hanya memberikan pinjaman paylater kepada nasabah/debitur dengan kriteria:

  • Usia minimal 18 tahun atau telah menikah
  • Memiliki pendapatan minimal Rp 3 juta per bulan

Kewajiban tersebut akan berlaku efektif untuk pengguna baru maupun pengajuan paylater terbaru atau yang diperpanjang tenornya. Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat 1 Januari 2027.

Perusahaan pembiayaan diminta memberikan notifikasi kepada nasabah atau debitur mengenai perlunya kehati-hatian dalam menggunakan paylater, termasuk pencatatan transaksi di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan alias SLIK.

SLIK merupakan sistem informasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan. Salah satunya berupa penyediaan informasi debitur atau iDeb.

Debitur yang telat atau gagal membayar pinjaman, akan tercatat di SLIK.

“OJK dapat meninjau kembali aturan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri paylater,” kata OJK.

Nilai transaksi paylater yang disediakan oleh perusahaan pembiayaan naik 63,89% secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi Rp 8,41 triliun per Oktober. Pertumbuhannya melambat dibandingkan September 103,4%.

Tingkat keterlambatan pembayaran bruto atau NPF gross paylater di sektor ini 2,76% atau naik dibandingkan September 2,6%.

Sementara itu, nilai transaksi paylater yang disediakan oleh bank meningkat 47,92% yoy menjadi Rp 21,25 triliun. Pertumbuhan ini meningkat dibandingkan September 46,42%.

Jumlah rekening pengguna paylater milik bank mencapai 23,27 juta. Jumlahnya meningkat dibandingkan September 19,82 juta.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...