OJK Catat Utang Pinjol Warga RI Capai Rp87,61 Triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total outstanding pinjaman daring atau pindar yang sebelumnya dikenal dengan pinjaman online atau pinjol mencapai Rp 87,61 triliun hingga Agustus 2025. Nilai pinjaman ini naik 21,62% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Agusman menyampaikan, pertumbuhan tersebut menunjukkan semakin tingginya aktivitas pinjaman digital di masyarakat.
“Outstanding pembiayaan pada Agustus 2025 tumbuh 21,62% year on year dengan nominal sebesar Rp87,61 triliun. Tingkat risiko kredit secara agregat atau TWP90 berada di posisi 2,60%,” ujar Agusman dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Kamis (9/10).
Selain sektor pinjaman daring, OJK juga melaporkan kinerja positif pada sektor pembiayaan dan modal ventura. Piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tercatat tumbuh sebesar 1,26% secara tahunan menjadi Rp 505,59 triliun, yang didorong oleh kenaikan pembiayaan modal kerja sebesar 7,62%.
Rasio pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,51%, dengan NPF net berada di angka 0,85 persen. Pembiayaan modal ventura pun turut mengalami pertumbuhan sebesar 0,90% secara tahunan mencapai Rp16,33 triliun.
Di sisi lain, industri pergadaian juga menunjukkan performa positif. Penyaluran pembiayaan pada Agustus 2025 mencapai Rp 108,30 triliun atau tumbuh sebesar 28,67 secara tahunan.
Namun demikian, Agusman mencatat masih terdapat empat dari 146 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar.
“Selain itu, 9 dari 96 penyelenggara pinjaman daring atau pindar yang belum memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar,” kata Agusman.
OJK memastikan pihaknya terus mengawasi rencana perbaikan yang disampaikan oleh perusahaan pembiayaan baik berupa injeksi modal, penjajakan dengan investor baru baik dari dalam dan luar negeri, hingga pengembalian izin usaha.
